
DENPASAR – Advokat Made “Ariel” Suardana secara resmi mengirimkan surat ke Kapolda Bali dan petinggi Mabes Polri menyusul penyelidikan kasus penyegelan Kantor Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Indonesia (LABHI) Bali yang ditangani Satreskrim Polresta Denpasar terkesan jalan di tempat.
Surat tersebut berisikan perlindungan hukum sekaligus memberikan masukan berupa legal oponion ( pendapat hukum ) dan Reasoning Hukum dalam tujuh halaman.
Suardana yang juga Direktur LABHI Bali mengaku heran karena kasus yang sudah tiga bulan ditangani penyidik Satreskrim Polresta Denpasar dengan terlapor dua orang tak kunjung menetapkan tersangka. Sampai sekarang, sudah 15 saksi yang diperiksa termasuk ahli pidana.
“Penyidik hanya perlu dua alat bukti. Nah, dalam prosesnya penyidik sudah mengantongi empat alat bukti, yaitu saksi, surat, ahli, dan petunjuk, tapi kasusnya seperti motor kemasukan air jalan terseok-seok,” ujar Made Suardana kepada awak media, Rabu (16/8/2023).
“Kurang apalagi ?. Saya melapor dengan menyertakan alat bukti dan malah memberikan pendapat hukum kepada penyidik karena saya seorang advokat. Bagaimana kalau pelapor yang bukan penegak hukum apakah dibeginikan juga ?,” imbuhnya.
Disinggung upaya yang dilakukan apabila tetap tidak ada progress, Suardana berencana menemui Ketua Kompolnas yang juga Menkopolhukam Mahfud MD.
“Saya juga akan adukan kasus ini ke Komisi III DPR RI. Ini terkait nyawa, karena selain penyegelan saya juga merasa terancam,” tegas pengacara senior ini.
“Kalau zaman Kapolda Golose ini udah disel para pelaku terus dibawa ke Mako Brimob. Lha, ini pelaku masih bisa rekreasi seperti nggak ada beban apapun juga tuh,”imbuhnya.








