
MANGUPURA- DPRD Badung telah menyepakati Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan tahun 2023, Kamis (10/8/2023).
Rancangan KUA-PPAS ini disepakati dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Badung Putu Parwata, didampingi Wakil Ketua I, Wayan Suyasa, Wakil Ketua II, Made Sunarta. Hadir dalam kesempatan tersebut Sekwan Badung I Gusti Agung Made Wardika.
Ketua DPRD Badung Putu Parwata mengatakan, dalam APBD perubahan 2023, belanja daerah dirancang sebesar Rp 8,4 triliun lebih dengan pendapatan daerah sebesar Rp 7,4 triliun lebih. Hal ini pun telah disepakati untuk penetapan menjadi Perda.
“Ada beberapa hal yang memang bergeser, dari hasil diskusi TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) Kabupaten Badung dan Banggar (Badan Anggaran) di DPRD,” ujar Parwata.
Menurutnya, pergeseran tersebut disesuaikan dengan prioritas yang harus diselesaikan pada 2023.
“Sehingga dalam diskusi itu ada pengurangan belanja pegawai sebesar Rp 50 miliar. Anggaran terrsebut pun dijabarkan kepada program prioritas yang harus diselesaikan di tahun 2023,” ungkapnya.
Politisi asal Dalung, Kuta Utara ini pun berharap dapat segera diselesaikan oleh Pemerintah Daerah. Sehingga program prioritas dapar segera diselesaikan pada 2023.
“Semoga yang kami sepakati ini, bisa dieksekusi segera oleh pemerintah daerah, penetapan perubahan APBD 2023 juga percepat,” ucapnya.
Lebih lanjut Parwata menambahkan, jalannya rapat paripurna juga telah sesuai dengan aturan yang ada. Begitu juga seusai dengan tata tertib DPRD Badung.
Setiap masukan dari anggota dewan juga sudah diakomodir. Prioritas pertama adalan mandatori sesuai peraturan UU dan urgensi masyarakat.
“Kami mempercepat tetapi tidak mengurangi mekaniskme. Itu memang diijinkan dan dibenarkan sesuai dengan peraturan DPRD yang telah kita sepakati,” tegasnya.
Seraya menyatakan akan terus melakukan pengawasan.
“Kami koordinasi kepada Bapenda supaya perangkat yang digunakan itu dapat memaksimalkan pendapatan,” imbuhnya.(litt)








