
DENPASAR – Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama secara resmi mengumumkan pemberhentian Gubernur Bali Wayan Koster dan Wakil Gubernur Bali Tjokorda Artha Ardhana Sukawati. Pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur bernomor: 171.3/23873/DPRD/2023 tertanggal 24 Juli 2023.
Pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur masa jabatan 2018-20123, disampaikan langsung dihadapan Gubernur Bali Wayan Koster pada rapat Paripurna di DPRD Bali yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama di ruang Sidang Utama DPRD Bali, Renon Denpasar Senin (24/7/2023).
Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama menjelaskan, dasar hukum pemberhentian ini pertama ;pasal 79 ayat 1, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Kedua, pasal 23 huruf e, Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Peraturan DPRD Provinsi dan Kabupaten Kota.
Ketiga, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 159/P, tahun 2019 tertanggal 4 September 2018 tentang, pengesahan dan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur masa jabatan 2018-2023. Keempat’ Berita Acara Pengangkatan dan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Bali masa jabatan 2018-2023 tanggal 5 September 2018.
Memperhatikan dasar hukum tersebut Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama mengumumkan secara resmi yang disaksikan langsung oleh anggota DPRD Bali, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) provinsi Bali.
“Bahwa masa jabatan Dr. Ir. Wayan Koster, MM dan Prof. Dr. Ir. Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati, M.Si masing-masing sebagai Gubernur dan wakil Gubernur masa jabatan 2018-2023 akan berakhir pada 5 September 2023,”jelasnya.
Ketua DPRD Bali Adi Wiryatama menambahkan berdasarkan pengumuman tersebut, DPRD Bali akan mengusulkan pemberhentian masa jabatan Dr. Ir. Wayan Koster, MM dan Prof. Dr. Ir. Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati, M.Si sebagai Gubernur Bali dan Wakil Gubernur Bali masa jabatan 2018-2023 kepada presiden melalui Mentri Dalam Negeri.
Menghindari terjadinya kekosongan hukum sampai terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur defitif dari hasil Pemilukada Gubernur dan wakil Gubernur secara serentak nanti 27 Nopember 2024, DPRD Bali telah mengusulkan tiga nama untuk menjadi Penjabat Gubernur.
“Kami sudah mengusulkan tiga nama ke Mendagri. Pertama, pejabat eselon I dari Bali, Dewa Made Indra (Sekda Prov Bali). Kedua, Irjen. Pol. Sang Made Mahendra Jaya (stafsus Kemendagri). Ketiga, Ervan Maksum (Deputi Bidang sarana dan Prasarana Bappenas),” sebutnya.

Koster Pulang Kampung ke Sembiran Siapkan Pemenangan Pileg 2024
Seusai rapat paripurna Gubernur Bali Wayan Koster menyebutkan, seusai masa jabatannya pada 5 September 2023 nanti akan istirahat dulu ke kampung halaman di Desa Sembiran, Buleleng. Selama ada di kampung halaman akan fokos pada persiapan pemenangan Pemilu Legislatif 14 Pebruari 2024.
“Saya akan pulang dulu ke kampung halaman di Sembiran Buleleng. Saya mau numbeg (nyangkul), karena sudah lama tidak pernah numbeg,”pungkasnya tertawa. (arnn)








