KUTSEL – Kasus pencurian air Perusahaan Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Mangutama Kabupaten Badung di wilayah Desa Pecatu masih terus bergulir. Bahkan kasus tersebut sudah melangkah pada pelayangan Surat Peringatan (SP) 3 kepada oknum konsumen berinisial Wayan M.
Direktur Utama (Dirut) Perumdam Tirta Mangutama Kabupaten Badung, I Wayan Suyasa memastikan langkah yang diambil sudah sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) perusahaan. Mulai dari pengiriman SP 1 hingga 3.
“Untuk peringatan pertama hingga kedua sudah selesai. Saat ini sudah memasuki SP 3 dan masih berlangsung,” ujar Suyasa, Kamis (20/7/2023).
Untuk selanjutnya, kata Suyasa, akan dilakukan evaluasi terlebih dahulu oleh Serikat Pengawas Internal (SPI).
“Kalau sudah selesai waktunya (batas SP 3), akan dibahas oleh SPI. Nah, apakah nanti diteruskan ke jalur hukum, itu yang masih menunggu keputusan nantinya,” sambung Suyasa.
Fokus Perumdam Badung, diakui Suyasa, pada dasarnya adalah soal untung rugi. Mengingat perbuatan oknum menimbulkan kerugian bagi perusahaan. Sehingga logikanya, penyelesaiannya tentu dengan cara pembayaran. Sedangkan jalur hukum, merupakan langkah terakhir.
“Kalau yang bersangkutan membayar, maka tidak sampai ke ranah hukum,” tegasnya. (adi/jon)








