KLUNGKUNG – Sengketa penyewaan toko milik Pemkab Klungkung belum berakhir meski sudah ada relaas pemberitahuan putusan Mahkamah Agung RI. Sebanyak 13 penyewa toko tidak mau melunasi piutang (sewa toko) dan masih kekeh mengklaim toko itu milik mereka.
Keputusan Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari para pemohon kasasi. Sebanyak 13 penyewa toko milik Pemkab Klungkung merupakan pemohon kasasi melawan Bupati Klungkung, Kepala Kantor BPN Kabupaten Klungkung dan Lurah Semarapura Kelod Kangin, masing-masing sebagai termohon kasasi.
Saat ini Pemkab Klungkung fokus mensertifikatkan 15 toko yang berada di Jalan Diponegoro, Semarapura. Menurut Kadis Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Klungkung I Ketut Suadnyana proses pensertifikatan sudah berjalan. Tidak ada kendala dalam pemenuhan kelengkapan administrasi.
Baca juga : Komisi Tiga Turun, Muncul Masalah Pelayanan Kesehatan di Nusa Penida
“Berkas permohonan HPL (Hak Pengelolaan Lahan) tanah ruko sudah kami ajukan ke Kantor Pertanahan Klungkung. Sementara tidak ada kendala,” kata Suadnyana, dikonfirmasi Kamis (6/7/2023).
Sedangkan pelunasan piutang (tagihan) dari penyewa toko hingga Kamis kemarin sama sekali belum ada pembayaran dari penyewa toko. Kabid Pengelolaan Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah Nyoman Winastra mengungkapkan ada 13 penyewa toko sama sekali tidak ada proses pembayaran atas piutang penyewaan toko.
Kewajiban penyewa toko yang belum dilunasi sejak 6 tahun jumlahnya mencapai Rp 1,7 miliar lebih. Mereka (penyewa) kata Winastra tetap ngotot merasa memiliki aset tersebut dan sebaliknya Pemkab belum dianggap memiliki atas aset dimaksud.
“Sehingga Pemkab mengarahkan ke pensertifikatan biar kuat memiliki barulah kita ngepush (mendorong penagihan) lagi atau bagaimana upaya-upaya agar lebih maksimal,” kata Winastra.
Sebelumnya Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta beberapa kali gagal bertemu dengan 13 penyewa toko milik Pemkab. Meski berkali-kali diundang tidak datang, Bupati masih bersikap lunak ia memberikan kesempatan kepada penyewa toko untuk melunasi kewajibannya sekaligus memberikan peluang untuk melanjutkan sewa toko tersebut.
Disisi lain Pemkab Klungkung bakal memproses pensertifikatan 15 toko yang sempat menjadi obyek sengketa antara Pemkab Klungkung dengan 13 penyewa toko. Sebanyak 13 penyewa menggugat Bupati karena mengklaim toko itu adalah milik mereka karena sudah ditempati sejak tahun 1950 dan mereka juga mengklaim yang membangun toko tersebut.
Namun gugatan para penyewa kandas sejak peradilan tingkat pertama hingga di tingkat kasasi. (yan)