
BULELENG – Polemik pencarian Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Kabupaten Badung kepada desa di Kabupaten Buleleng segera berakhir.
Selain menegaskan dana BKK Kabupaten Badung yang disalurkan kepada desa melalui mekanisme APBD sudah ditranfer dan masuk rekening kas daerah, berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan dengan teliti, Pemkab Buleleng juga segera mencairkan 108 proposal dari 59 desa dengan ketentuan maksimal 30 % dari nilai bantuan yang diberikan.
“Akan cair mulai besok maksimal 30 persen. Pencairan itu memang harus dilakukan secara hati-hati, karena kita juga berkewajiban melindungi perbekel agar pada saat pencairan tidak ada masalah yang menimbulkan efek hukum,” tandas Pj. Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana usai upacara peringatan Hari Bela Negara ke-76 tahun 2024 di Halaman Kantor Bupati Buleleng, Kamis (19/12/2024).
Kepala BKPSDM Provinsi Bali ini menegaskan sesuai hasil verifikasi, sebanyak 108 proposal dari 59 desa sudah siap direalisasikan (dicairkan) mulai hari Jumat, 20 Desember 2024.
“Dan hingga saat ini, masih ada proposal yang diverifikasi agar sesuai dengan persyaratan yang diminta. Verifikasi proposal dilakukan agar proses pencairan dana ke desa tidak menimbulkan permasalahan,” terangnya.
Untuk proposal yang telah lolos verifikasi, sebanyak 30 % dana bantuan yang diterima sudah bisa dicarikan mulai, hari Jumat, 20 Desember 2024.
“Sisanya, masih dilakukan verifikasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, DPMD Buleleng. Dari proposal yang belum lolos verifikasi, kebanyakan karena masih terdapat persoalan di lapangan, diantaranya benturan kewenangan dan belum ada perjanjian pemanfaatan lahan dari desa adat kepada desa dinas,” jelasnya.
Mantan Kepala DPMD Provinsi Bali ini menandaskan perjanjian pemanfaatan lahan menjadi salah satu persyaratan sebelum dicairkannya dana BKK Badung.
“Harapan saya, tolong desa dinas dan desa adat untuk menyelesaikan dulu permasalahan tersebut. Tolong letakkan kepentingan masyarakat diatas segalanya dan ini demi pembangunan desa,” tandasnya.
Ia juga mengingatkan penggunaan dana BKK harus sesuai dengan yang tercantum pada proposal dan jika tidak dimanfaatkan sepenuhnya hingga batas waktu yang ditentukan, maka dananya harus dikembalikan.
“Itu sesuai peraturan Bupati Badung pasal 10 ayat 9 dan 10. Kalau pembangunan fisik tentu harus ada uang muka maksimal 30 persen, nanti Januari 2025 kan kelanjutannya bisa. Tapi kalau sama sekali tidak dimanfaatkan kan seolah-oleh tidak dibutuhkan. Oleh karena itu kita terus dorong,” pungkasnya.(kar/jon)








