
Pj Bupati Klungkung I Nyoman Jendrika saat menghadiri sidang paripurna, Kamis (19/12/2024)
KLUNGKUNG – Secara ekonomi, toko swalayan menjadi kompetitor bagi pedagang pasar rakyat. Bahkan toko swalayan berpotensi mengancam eksistensi pasar rakyat. Lebih-lebih kehadiran toko swalayan mulai marak merambah ke desa.
Belum lagi toko swalayan menyajikan berbagai macam kebutuhan dan kemudahan dalam berinteraksi. Semakin menjamurnya ritel modern tidak saja menyediakan produk kemasan, tetapi juga sayuran dan buah-buahan, membuat ritel modern menjadi alternatif utama saat masyarakat ingin memenuhi kebutuhannya.
Toko swalayan berpotensi mengurangi interaksi sosial. Pasar rakyat biasanya menjadi tempat interaksi sosial bagi komunitas lokal. Ritel modern juga berpeluang merubah budaya belanja masyarakat.
Perbedaan antara kemajuan ekonomi yang dibawa oleh toko swalayan dengan konsep modernisasi dan kebutuhan untuk mempertahankan tradisi serta keberlanjutan ekonomi lokal menjadikan kehadiran toko swalayan menjadi dilema.
Melihat kondisi itu, sebagai bentuk kehadiran pemerintah daerah di tengah situasi itu, Pemkab Klungkung merancang regulasi berupa rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang mengatur tentang pengembangan,penataan, dan pembinaan pusat perbelanjaan dan toko swalayan.
Penjabat (Pj) Bupati Klungkung I Nyoman Jendrika, memberikan penjelasan soal Ranperda dimaksud dihadapan sidang paripurna dewan,Kamis (19/12/2024).
Jendrika menyampaikan, arus modernisasi,perubahan perilaku dan meningkatnya kebutuhan masyarakat akan barang kebutuhan, dan minat masyarakat akan proses yang serba instan, otomatis dan cepat menjadi peluang besar bagi pusat perbelanjaan dan toko swalayan mengembangkan usaha mereka.
“Hal ini menjadi ancaman besar bagi pasar rakyat di masa mendatang. Mengingat toko swalayan menyajikan berbagai kebutuhan dan kemudahan berinteraksi,” terang Jendrika di hadapan paripurna dewan.
Menurut Jendrika adanya pasar modern di satu sisi memberikan lapangan pekerjaan bagi penduduk lokal, namun disisi lain dikhawatirkan akan mematikan usaha pedagang di pasar rakyat yang terlebih dahulu ada.
“Untuk itu dibutuhkan peran negara khususnya pemerintah daerah yang memiliki kewenangan dalam memberikan perlindungan hukum untuk menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat antara toko swalayan dengan pasar rakyat sehingga diperlukan sebuah peraturan yang mengatur mengenai penataan, pembinaan dan pengembangan pusat perbelanjaan dan toko swalayan,” kata Jendrika.
Meskipun Kabupaten Klungkung sudah memiliki Perda Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Serta peraturan pelaksanaan berupa Peraturan Bupati Nomor 71 Tahun 2020, namun, Jendrika menambahkan pasca terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021, tentang Pedoman Pengembangan, Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, beberapa ketentuan dalam Perda Nomor 13 Tahun 2018 perlu disesuaikan.
“Dengan demikian Ranperda tentang Penataan, Pengembangan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan perlu segera ditetapkan guna mempercepat penyesuaian regulasi dan memberikan landasan hukum yang baru,” demikian Jendrika. (yan)








