
DENPASAR – Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Bali mendorong percepatan penyelesaian pembangunan jalan tol Gilimanuk-Mengwi sepanjang 96,8 kilometer.
Pembangunan jalan tol ini, akan menghubungkan Pelabuhan Gilimanuk ke berbagai daerah di Badung dan Denpasar. Pembangunan jalan tol tersebut juga akan memberikan kemudahan akses kepada angkutan barang/logistik yang melalui jalan poros nasional dari Jawa, Bali dan NTB, sehingga bisa dikembangkan menjadi salah satu pusat logistik nasional.
Penegasan itu disampaikan juru bicara Fraksi Golkar DPRD Bali Wayan Rawan Atmaja pada rapat Paripurna ke-18 DPRD Provinsi Bali masa persidangan II Tahun Sidang 2023 digelar Senin (12/6/2023).
Rapat paripurna tersebut membahas Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Provinsi Bali pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2022.
Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Bali ini dipimpin oleh Ketua DPRD Bali, I Nyoman Adi Wiryatama, beserta anggota DPRD Bali. Sementara dari eksekutif hadir langsung Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati.
Juru bicara Fraksi Golkar Rawan Atmaja mengatakan, jalan tol Gilimanuk-Mengwi akan berdampak positif bagi pembangunan ekonomi di Bali Utara, Selatan, Timur, Barat, dan Tengah.
Infrastruktur tersebut bisa memangkas waktu tempuh dari Pelabuhan Gilimanuk ke kawasan Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar dan Kabupaten Tabanan (Sarbagita).
Sehingga bisa meningkatkan konektivitas sekaligus melahirkan lebih banyak lagi destinasi wisata di kawasan Bali Utara, Selatan, Timur, Barat, dan Tengah, seperti di Kabupaten Jembrana dan Kabupaten Tabanan.
“Pembangunan tersebut dipastikan akan berdampak positif pada penyediaan lapangan pekerjaan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,”ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut Fraksi Golkar juga mengusulkan pemberian bantuan untuk Desa Adat disesuaikan secara proporsional dengan jumlah Banjar Adat dan/atau jumlah Krama Adat.
Pada saat ini bantuan diberikan secara merata, sehingga Desa Adat yang jumlah Banjar Adat/krama Adatnya sedikit, sering kesulitan saat membuat pelaporan karena menerima bantuan terlalu besar.
“Desa Adat yang Banjar Adat/Krama Adatnya besar merasakan nilai bantuan untuk Desa Adat sangat kurang,”pungkasnya.
Sementara juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, AA Gde Ngurah Suyoga dalam pandangan umumnya menyetujui Ranperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Keuangan APBD 2022 dapat segera ditetapkan menjadi Perda.
Dalam pandangan umunnya, Fraksi PDIP memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya atas capaian 10 kali dalam 10 tahun berturut-turut Pemerintah Provinsi Bali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
“Kami berharap opini WTP ini semakin memperkuat komitmen Pemerintah Provinsi Bali untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel. Kami mendorong pencapaian predikat WTP ini tidak hanya sebagai prestasi administrasi normatif, tetapi harus dimaknai sebagai sebuah penghargaan terhadap integritas, taat asas, profesionalisme, dan transparansi Pemerintahan Provinsi Bali dalam tata kelola keuangan daerah,” ujarnya.
Sementara dalam laporan Neraca Pemprov Bali per 31 Desember tahun 2022, Fraksi PDI Perjuangan memberi apresiasi terhadap Neraca yang menyajikan informasi posisi Keuangan Daerah mengenai Aset, Kewajiban dan Ekuitas yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Bali.
Sementara dalam Pandangan Umum Fraksi Partai Gerindra yang disampaikan Ketut Juliarta juga mengapresiasi usaha Gubernur Bali Wayan Koster dan semua pihak yang berjuang secara maksimal, sehingga Undang-Undang Provinsi Bali disahkan pada tanggal 4 April 2023.
Menurutnya, dengan UU tersebut kini Provinsi dapat mengatur wilayah Provinsi Bali lebih otonom yang bersifat progresif dan responsif terhadap khususnya pengaturan perlindungan dan pengakuan eksistensi Desa Adat, Subak dan penguatan Pemajuan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.
Seiring dengan UU Provinsi yang sudah disahkan, Fraksi Gerindra mengingatkan agar Perda-Perda yang berlaku saat ini ditinjau kembali dan menyusun Perda baru sesuai dengan UU Provinsi Bali, terutama untuk menggali Sumber-sumber pendapatan baru seperti misalnya Pungutan bagi Wisatawan Asing, Kontribusi dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat, Dana Tanggungjawab Sosial dari Kegiatan Usaha di Provinsi Bali.
Namun, yang paling penting dari UU Provinsi Bali ini adalah secara substansi, agar masyarakat Bali lebih sejahtera, adil, dan makmur.
“Bali yang dieksploitasi secara adat dan budaya, dari Pembagian Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah merasa tidak optimal, kini Provinsi Bali sudah bisa mengatur sendiri sumber-sumber pendapatan dari pariwisata, agar benar-benar bisa menjaga, melindungi adat dan budaya Bali,”pungkasnya. (arnn)








