
BADUNG – Investor Adrian James Campbell angkat bicara terkait polemik dugaan tindak pidana penipuan investasi proyek properti Marina Bay City di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang dilaporkan 30 investor asal Australia ke Polda Bali.
Adrian James Campbell selaku pemegang saham PT Marina Bay Investment (MBI) membantah memperoleh keuntungan. Sebaliknya, ia mengklaim turut menjadi korban akibat dugaan penyalahgunaan dana yang dilakukan oleh mantan direksi MBI, Jamie McIntyre.
“Sepengetahuan klien kami, dana konsumen telah diterima oleh PT Marina Bay Investments dan PT Bali Real Estate Investments sesuai dengan peruntukkannya. Klien kami mempunyai bukti-bukti yang dapat mendukung hal ini,”kata Raden Suharsanto Raharjo dari Hendarman Law Firm selaku kuasa hukum Adrian James Campbell, dalam konferensi pers di Kuta Utara, Badung, Jumat (5/6/2026).
Ia mengungkapkan, Adrian melalui PT Marina Bay Group merupakan pemegang saham 50% pada PT Marina Bay Investments, perusahaan yang menjadi pengembang sebagian kawasan Marina Bay City Lombok.
Adrian mengaku mempercayakan pengelolaan proyek Marina Bay City kepada JM karena selama ini dikenal sebagai pelaku bisnis properti berpengalaman di Bali.
Namun, dalam perjalanannya muncul berbagai kejanggalan, mulai dari pembayaran kepada vendor yang tidak dilakukan hingga laporan perkembangan proyek yang tidak pernah disampaikan sebagaimana mestinya.
Adrian yang saat itu masih menjabat sebagai komisaris PT MBI menilai pelaksanaan proyek tidak berjalan sesuai rencana dan transparansi pengelolaan perusahaan mulai dipertanyakan.
“Ada indikasi kuat dana-dana tersebut digunakan secara pribadi oleh Jamie McIntyre selaku mantan Direksi PT Marina Bay Investments dan saat ini menjabat sebagai Komisaris PT Marina Bay Investments. Dia juga menjabat sebagai pengurus PT Bali Real Estate Investments sehingga mempunyai akses yang sangat cukup terkait dengan pengelolaan dana yang diterima oleh PT Marina Bay Investments dan PT Bali Real Estate Investments untuk proyek Marina Bay City Lombok,”beber Raden Suharsanto Raharjo.
“Indikasi kuat tersebut didukung oleh penelusuran fakta dan adanya bukti-bukti yang ditemukan klien kami sepanjang berjalannya waktu,”imbuhnya.
Temuan itu menjadi dasar bagia Adrian melaporkan Jamie McIntyre ke Polda Bali atas dugaan tindak pidana penipuan dalam investasi dan penggelapan dalam jabatan pada 26 November 2025 dengan nilai kerugian awal kurang dari Rp1 miliar.
Setelah penyelidikan internal berlanjut, nilai dugaan kerugian disebut jauh lebih besar. Pada Januari 2026, Adrian kembali membuat laporan tambahan setelah menemukan indikasi penyimpangan dana yang diperkirakan mencapai sekitar Rp40 miliar.
“Dugaan kerugian tersebut bukan hanya berasal dari investasi yang ditanamkan Adrian, tetapi juga diduga berkaitan dengan dana para konsumen atau investor yang membeli unit vila dalam proyek Marina Bay City,” kata Raden.
Ia mengungkapkan, hasil pengecekan rekening koran PT MBI menunjukkan saldo perusahaan hanya tersisa sekitar Rp5 juta. Sementara dana investasi yang sebelumnya masuk ke perusahaan diduga telah digunakan untuk kepentingan lain di luar proyek Marina Bay City.
Selain persoalan keuangan, Adrian juga mempertanyakan aspek legalitas dan perizinan proyek yang selama ini menjadi tanggung jawab Jamie McIntyre. Menurutnya, konsultan perizinan yang telah ditunjuk untuk mengurus berbagai dokumen proyek, bahkan disebut tidak menerima pembayaran.
“Pengelolaan proyek, termasuk pengurusan perizinan, berada di bawah tanggung jawab Jamie. Kami berkali-kali meminta klarifikasi, tetapi tidak pernah mendapat jawaban,” ujarnya.
Adrian juga telah berupaya meminta pertanggungjawaban manajemen melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), tetapi tidak pernah ditindaklanjuti.
Di sisi lain, hubungan Adrian dengan para investor tetap terjalin baik. Ketika proyek mulai bermasalah dan pembangunan tidak berjalan, banyak investor yang menghubunginya untuk meminta penjelasan.
“Klien kami hingga saat ini tetap menjalin hubungan yang baik dengan para konsumen dan saling mendukung dalam proses penanganan laporan polisi. Klien kami siap hadir sebagai saksi dan memberikan seluruh dokumen yang diperlukan penyidik,”tegasnya.
Raden kembali menegaskan, apabila sejak awal mengetahui dugaan penyalahgunaan dana investasi, Adrian tidak akan pernah menanamkan modal maupun menjalin kerja sama bisnis dengan Jamie McIntyre.
Menurutnya, dana yang ditransfer oleh investor maupun Adrian kepada PT MBI semestinya digunakan untuk membangun proyek Marina Bay City di Lombok. Namun, dana tersebut diduga dialihkan untuk kepentingan proyek lain yang tidak berkaitan dengan Marina Bay City.
“Kami berharap perkara ini segera ditingkatkan ke tahap penyidikan agar seluruh aliran dana dan pihak yang bertanggung jawab bisa diungkap secara terang,” harapnya.
Sebelumnya, 30 warga negara Australia melaporkan dugaan penipuan investasi proyek Marina Bay City ke Polda Bali. Para investor mengaku mengalami kerugian mencapai AUD 7,37 juta atau sekitar Rp86,5 miliar.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/590/IV/2026/SPKT/POLDA BALI tertanggal 7 April 2026 dan saat ini ditangani Direktorat Reserse Siber Polda Bali.








