
GIANYAR – Memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia, Peserta MBKM Bina Desa Fakultas Hukum Universitas Udayana mengadakan acara sosialisasi mengenai kekayaan intelektual pada Rabu, (26/4/2023).
Sosialisasi ini merupakan program kerja pertama dari kegiatan Bina Desa yang mengambil lokus di Desa Paksebali, Kabupaten Klungkung yang mengangkat tema ‘Pembentukan Desa Sadar Kekayaan Intelektual’.
Ketua MBKM Bina Desa Paksebali 2023, I Kadek Dwika Mahotama Putra dalam sambutannya menyampaikan kegiatan ini dilakukan bukan hanya semata-mata untuk pemenuhan kewajiban sebagai mahasiswa namun juga kewajiban melaksanakan Tri Darma Perguruan Tinggi yaitu pengabdian.
Dipilihnya Desa Paksebali sebagai lokus kegiatan, karena potensi-potensi kekayaan intelektual di desa tersebut sangat tinggi. Namun dikarenakan masih awamnya pengetahuan masyarakat mengenai pentingnya kehadiran kekayaan intelektual, maka sosialisasi ini diharapan dapat memberikan pemahaman dan kesadaran baru kepada para peserta mengenai pentingnya kehadiran kekayaan intelektual,
“kami diharapkan kedepannya dapat menumbuhkan sertifikat-sertifikat kekayaan intelektual baru yang senantiasa juga memberikan perlindungan-perlindungan hukum bagi segala kekayaan intelektual di Desa Paksebali ini,” ujarnya.
Sementara Perbekel Desa Paksebali menyambut positif kegiatan Bina Desa ini. Pihaknya mengundang sejumlah pengrajin dan masyarakat untuk mengikuti sosialisasi mengenai HAKI (Hak Kekayaan Intelektual). “Sosialisasi ini penting bagi pengerajin, kami harap kedepannya peserta MBKM Bina Desa Paksebali 2023 dapat bersinergi bersama aparatur desa untuk memberikan kebermanfaat bagi masyarakat Desa Paksebali,” harapnya.
Dalam sosialisasi itu, sebagai pembicara Ida Bagus Made Danu Krisnawan, S.H., M.H. dari Kepala Sub Bidang Kekayaan Intelektual, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali.
Ia menyampaikan pentingnya kehadiran pengetahuan terhadap kekayaan intelektual bagi seluruh insan masyarakat Desa Paksebali. Salah satunya pengrajin tedung yang merupakan salah satu objek yang bisa didaftarkan sebagai hak merek kolektif yang dapat memberikan jaminan atas perlindungan hukum bagi merek tedung yang ada di Desa Paksebali.
Hal ini bisa mempunyai harapan dapat mendongkrak pemasaran dan penjualan produk tedung dari Paksebali. Beliau juga menyampaikan bahwasannya merek tedung saat ini belum terdaftar di kekayaan intelektual, sehingga ada kesempatan bagi Desa Paksebali untuk mendaftarkan merek kolektif agar dikenal sebagai tedung paksebali.
Dosen Pendamping, Dr. Made Gde Subha Karma Resen, S.H., M.Kn. menyepakati pernyataan yang telah disampaikan oleh Ida Bagus Made Danu Krisnawan, S.H., M.H., beliau juga berharap agar mahasiswa Universitas Udayana yang merupakan peserta MBKM Bina Desa Paksebali 2023 Fakultas Hukum Universitas Udayana dapat memastikan pendaftaran kekayaan intelektual di Desa Paksebali agar dapat terlaksana.
Dalam tedung akan banyak tedung-tedung lain, tetapi tedung tersebut akan menjadi merek kolektif seperti tedung Paksebali. Merek kolektif diharapkan terealisasikan di Paksebali sampai program Bina Desa selesai agar bisa mendatangkan berbagai kebermanfaatan. “Kami membutuhkan dari berbagai pihak seperti Perbekel Desa Paksebali untuk mempromosikan, oleh karena itu setiap orang yang memakai tedung akan mengingat nama Paksebali,” tandasnya. (*rls)








