
GIANYAR – Pendapatan daerah dari videotron yang dibangun oleh Pemkab Gianyar belum terealisasi maksimal.
Hingga kini, videotron yang berdiri di pojok taman kota Ciung Wanara tersebut belum masuk dalam objek pendapatan restribusi.
Di tahun 2022, pendapatan dari videotron tercatat Rp610 juta yang berasal dari pajak reklame Rp121,8 juta dan sewa Rp488 Juta.
“Ini realisasi tahun lalu. Karena masih suasana Covid, belum sampai seluruh potensi disewakan,” ujar Sekretaris Dinas Kominfo, Manik Senin (10/4/2023).
Selain situasi Covid-19, videotron juga belum masuk objek restribusi dan itu merupakan ranah BPKAD.
“Target pendapatan belum ada karena belum menjadi objek retribusi, kami masih mengusulkan ke BPKAD untuk dijadikan objek retribusi,” ungkap Manik.
Menurutnya, sesuai Peraturan Bupati No. 85 Tahun 2021 atas perbuham Perubahan Bupati No. 41 Tahun 2020 tentang pengelolaan videotron pemerintah daerah, diizinkan maksimal menyewakan 75% spot (583.200 spot) setahun dengan potensi nilai mencapai Rp1,2 miliar.
Itu terdiri dari nilai sewa Rp976,2 juta dan pajak reklame Rp243,7 juta.
“Satu spot sama dengan 30 detik. Sampai saat ini baru dua perusahaan yang pernah menyewa. Kami sulit mengecer karena belum menjadi obyek retribusi, karena mekanisme pemanfaatan BMD dengan sewa lumayan prosesnya,” sebutnya.
Catatan WARTA BALI, anggaran daerah yang digunakan untuk proyek videotron atau Led TV di luar ruangan Rp1,6 miliar. Videotron ini diklaim menjadi yang terbesar di Bali dengan biaya pemeliharaan sebesar Rp9 juta per bulan.
Diproyeksikan videotron raksasa seharga Rp1,6 miliar milik Pemkab Gianyar akan kebanjiran iklan dari perusahaan perbankan dan hotel.
Bupati Gianyar Made Mahayastra mengaku iklan itu bisa menutup biaya operasional sehingga videotron bisa beranak atau dibuat di lokasi strategis lainnya. Ia mencontohkan videotron ukuran lebih kecil di Sanur ada bank mengontrak per tahun Rp295 juta sehingga diyakini balik modal selama periode tersebut. (jay)








