
KUTSEL – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung BKO Kecamatan Kuta Selatan (Kutsel) turun melakukan inspeksi mendadak ke Pantai Padang Padang, Desa Pecatu, Selasa (28/3/2023). Sasarannya yakni lapak-lapak pedagang di pesisir pantai.
Komandan Regu (Danru) Satpol PP Kutsel, I Wayan Suharyana menegaskan bahwa itu dilakukan dalam rangka menindaklanjuti laporan. Yang mana dalam laporan dimaksud disampaikan bahwa ada aktivitas pemanfaatan pantai untuk lapak-lapak pedagang.
“Tadi pagi kami mendapat perintah, karena ada laporan pemanfaatan pantai oleh lapak-lapak pedagang,” ungkapnya seizin Kasatpol PP Badung.
Sebagai hasil pengecekan, di lokasi ditemukan ada 10 lapak non permanen yang dipergunakan sebagai tempat berjualan. Produk yang dijajakan seperti souvenir, minuman dingin, makanan ringan, jasa latihan surfing, serta sewa kano ataupun jukung.
Sementara itu, Kasatpol PP Badung, IGAK Suryanegara mengatakan, sementara ini pihaknya masih mentoleransi aktivitas berjualan tersebut. Dengan catatan, itu tidak permanen.
“Kita masih toleransi berjualan asal tidak permanen dan kalau yang punya lahan mulai membangun, mereka harus pindah tempat,” ucap Kasatpol PP Badung, IGAK Suryanegara.
Guna memastikan kesiapan tersebut, para pedagang terdata juga dipanggil untuk segera datang ke Kantor Satpol PP Badung. Yakni guna membuat surat pernyataan berkenaan dengan hal tersebut, termasuk kesediaan untuk pindah dan membongkar sendiri tanpa ganti rugi. (adi/jon)








