
DENPASAR – Tiga Fraksi di DPRD Bali, Fraksi PDIP, Golkar dan Fraksi Nasdem, PSI, Hanura (Fraksi Gabungan,red) menyetujui pembahasan Raperda Provinsi Bali Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Bahkan dari perubahan Perda tersebut DPRD Bali mendorong Pemerintah Provinsi Bali agar terus memotivasi Pemerintah kabupaten kota se-Bali untuk mewujudkan Kabupaten/Kota Layak Anak. Sehingga pada akhirnya dapat mewujudkan Bali sebagai Provinsi Layak Anak.
Hal itu terungkap dalam rapat Paripurna Ke–7 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023 DPRD Bali dengan agenda pembacaan Pandangan Umum (PU) Fraksi-fraksi DPRD Bali dalam pembahasan Raperda Provinsi Bali Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Sidang yang dilaksanakan, Senin (27/3/2023).
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama, didampingi Wakil Ketua Nyoman Sugawa Korry dan dihadiri oleh Wakil Gubernur Bali, Tjok. Oka Arta Ardhana Sukawati.
Pemandangan Umum Fraksi PDIP DPRD Bali yang dibacakan Ketut Tama Tenaya menyampaikan, penyusunan Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Fraksi PDI Perjuangan mendorong dan menyetujui sebagai regulasi daerah yang berfungsi responsif, progresif, dan implementatif serta gayut dan bernas untuk memberikan perlindungan kepada anak terhadap pemenuhan hak-haknya sebagai hak asasi manusia.
Oleh karenanya Fraksi PDIP menyetujui penggodokan Raperda Provinsi Bali Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Politisi PDIP asal Badung selatan ini, mengatakan pemerintah daerah dapat membentuk KPAD atau lembaga lainnya yang sejenis untuk mendukung penyelenggaraan perlindungan anak di daerah.
Fraksi PDI Perjuangan memiliki alasan untuk menyetujui atas perubahan Nomenklatur pada Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 202. Perubahan ini sebagai upaya meningkatkan perhatian dan kesadaran untuk mencegah meningkatnya kasus kekerasan terhadap anak baik anak berhadapan dengan hukum dan/atau anak berkonflik dengan hukum.
“Kami Fraksi PDI Perjuangan sangat mengapresiasi terhadap strategi kebijakan Saudara Gubernur beserta Jajarannya, telah dengan benar-benar bekerja memberikan pendampingan penanganan kasus-kasus anak dengan baik untuk memberikan perlindungan hukum dan pemenuhan hak-haknya, karena anak adalah aset bangsa dan sebagai generasi penerus bangsa di masa depan,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut Fraksi PDIP berharap, dengan regulasi diharapkan Daerah Provinsi Bali menjadi Daerah Provinsi Layak dan Ramah Anak.
Sementara Made Suardana jubir Fraksi Golkar DPRD Bali menyampaikan Pandangan Umum Fraksinya, bahwa Fraksi Golkar DPRD Provinsi Bali mendorong Pemerintah Provinsi Bali memotivasi Pemkab/Pemkot se-Bali untuk mewujudkan Kabupaten/Kota Layak Anak yang pada akhirnya dapat mewujudkan Bali sebagai Provinsi Layak Anak.
Upaya tersebut bersinergi dengan memotivasi dan mengadvokasi desa-desa adat di kabupaten kota. Menurutnya Perda No.4 Tahun 2019 tentang Desa Adat memberi ruang inovasi bagi terwujudnya perarem di desa-desa adat.
Saat ini dengan keberadaan 1.493 desa adat di Bali perlu didorong untuk mewujudkan perarem dengan sinergi kelembagaan Majelis Desa Adat (MDA), Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Provinsi Bali dan KPAD Bali.
Suardana mengatakan, saat ini kasus pembuangan bayi semakin meningkat. Kekerasan terhadap anak, baik kekerasan seksual maupun eksploitasi anak serta kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), anak-anak usia sekolah menjadi korban kekerasan seksual oleh ayah, kakek, atau kerabat dekat serta anak-anak yang dijual melalui aplikasi digital yang berimbas pada kondisi fisik dan mental anak.
“Kami Fraksi Partai Golkar mendorong dan mendukung Pemerintah Provinsi Bali mengembangkan atau mengoptimalkan peran rumah aman atau shelter bagi anak-anak korban kekerasan,”katanya.
Suardana menambahkan, untuk itu dibutuhkan kajian komprehensif pengembangan dan optimalisasi rumah aman dengan sumber daya pendukung seperti psikolog, tenaga konseling, pengamanan baik satpam maupun dukungan Satpol PP, serta dukungan kerjasama dengan pihak Rumah Sakit. Mewujudkan tujuan tersebut tentu harus didukung oleh ketersediaan anggaran.
“Dukungan anggaran Pemprov yang memadai, termasuk mendorong kabupaten/kota mengalokasikan anggaran untuk hal-hal tersebut,” pungkasnya.
Sementara pandangan Umum Fraksi Nasdem PSI Hanura yang dibacakan Grace Anastasia Surya Widjaja, S.E. mengatakan, Fraksi Nasdem PSI Hanura juga sangat senang dengan mulai digodoknya Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan yang dilakukan di Kabupaten/Kota se-Bali. Hal ini agar anak-anak sedari dini terus mengamalkan nilai-nilai Pancasila sekaligus melahirkan insan-insan berbudi pekerti luhur.
Namun kembali kepada fasilitas-fasilitas bagi anak yang masih terasa kurang. Salah satunya adalah Rumah Perlindungan bagi anak-anak yang menjadi korban tindak kekerasan ataupun bagi anak-anak berhadapan dengan hukum yang memerlukan pendampingan. Keberadaan Rumah Perlindungan ini adalah wajib dimiliki di kabupaten/kota.
Fraksi Nasdem, PSI dan Hanura berharap dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah ini dapat berjalan dengan lancar dan dapat ditindaklanjuti ke Pemerintah Daerah untuk dievaluasi sebelum ditetapkan. Semoga Hyang Widhi Wasa / Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa memberikan perlindungan dan kesehatan kepada kita sekalian, sehingga dapat menyelesaikan tugas mulia ini.
“Semoga visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Tata Kehidupan Bali Era Baru dapat bersama-sama kita wujudkan bagi krama Bali,”pungkasnya.(arnn)








