
MANGUPURA – Seorang ibu rumah tangga berinisial Ni Gusti AMDW (30) melapor ke Polsek Kuta karena merasa dipermalukan depan umum oleh seorang perempuan yang identitasnya belum diketahuinya.
AMDW mengalami kejadian itu saat belanja di Supermarket Grand Lucky, Jalan Sunset Road, Kuta, Badung, Kamis (23/3/2023). Mirisnya, wajah pelapor juga disiram menggunakan teh kemasan.
“Selesai menyiram wajah Gusti AMDW, pelaku pergi begitu saja tanpa minta maaf,”ujar Fitri Anisa, penasihat hukum Gusti AMDW dari Animus Advocates & Legal Consultans, Sabtu (25/3/2023).
Kaget wajahnya disiram, Gusti AMDW berontak dan menanyakan kepada terlapor. Apesnya, pelapor terjatuh karena lantai licin hingga pelapor mengalami lebam pada lengan kanan dan rusuk karena terkena besi pajangan barang di lokasi TKP.
Sesaat setelah kejadian, terlapor diinterogasi satpam supermarket. Perempuan itu mengaku kesal karena ditatap oleh Gusti AMDW serta merasa dihalang-halangi saat belanja.
Namun, Fitri Anisa menegaskan kliennya datang belanja ke supermarket bersama suami dan anaknya merasa tidak pernah menghalangi terlapor.
“Klien saya tidak pernah menghalangi pelaku untuk belanja ataupun menatapnya. Pada saat itu klien saya tanya, mengapa dirinya diperlakukan seperti itu. Sayangnya tidak dihiraukan pelaku dan pergi begitu saja,” ujarnya.
Selain melapor ke Polsek Kuta dalam bentuk pengaduan masyarakat (Dumas), pelapor juga melakukan rontgen di BIMC Kuta.
“Klien kami tidak berniat untuk memenjarakan pelaku. Maksud lapor polisi adalah untuk bisa bertemu dengan pelaku, dan mau menanyakan apa motif dia melakukan tindakan penyiraman itu,” tegasnya didampingi tim hukum I Gusti Agung Kadek Suryananta, dan Rengga Rahmadhany. (dum)








