
TABANAN – Pasca Covid-19, dunia pariwisata kembali menggeliat termasuk kapal pesiar dan kerja di luar negeri. Tak salah kemudian warga Bali termasuk di Tabanan kembali berbondong-bondong bekerja ke luar negeri utamanya kapal pesiar. Namun demikian, masih saja ditengarai ada warga yang tertipu oknum tidak bertanggung jawab.
Untuk itu, Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Kabupaten Tabanan akan melakukan sosialisasi mencegah penempatan non prosedural Pekerja Migran Indonesia (PMI) kepada para perbekel maupun badan kerja sama perbekel se-Kabupaten Tabanan.
“Sosialisasi itu penting kami lakukan mencegah warga yang ingin bekerja ke luar negeri tertipu karena melalui jalur non prosedural,” ungkap Kepala Disnaker,Kop dan UKM Tabanan I Nyoman Putra , Kamis (16/3/2023).
Program ini menjadi langkah terobosan, karena banyak ditengarai warga yang hendak bekerja di luar negeri tertipu dan akhirnya tidak berangkat. Namun sudah mengeluarkan uang cukup banyak. Pihaknya berharap warga Tabanan yang hendak bekerja ke luar negeri mengikuti aturan atau prosedur yang telah ditetapkan secara resmi oleh pemerintah.
“Sosialisasi seperti ini akan terus kami lakukan,” ucap mantan Kadis Nakertrans ini.
Untuk itu, pihaknya memang juga membuka loket infokerja. Bagi warga Tabanan yang ingin mengetahui lowongan kerja termasuk ke luar negeri , bisa datang langsung ke Kantor Disnaker, Kop dan UKM Tabanan jalan Pulau Seribu, Dauh Peken. Di sana sudah ada loket khusus dan petugas yang melayani para pencari kerja. Sehingga mendapatkan informasi yang akurat.
“Petugas di loket ini memberikan informasi kepada para pencari kerja di Tabanan dan lowongan yang tersedia termasuk prosedur yang harus diikuti. Silahkan datang langsung,” katanya.
Ditambahkan, minat warga Tabanan kerja di luar negeri pasca Pandemi Covid-19 terutama di kapal pesiar sangat tinggi. Dicontohkan di tahun 2022, ada sebanyak 583 orang yang sudah berangkat dan kebanyakan ke kapal pesiar. Sementara di tahun 2023 ini, sudah ada 60 orang yang mengurus kelengkapan.
Selain itu adanya perubahan kelembagaan yang mengurus soal keberangkatan PMI ke luar negeri. Kalau sebelumnya diurus Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Mulai tahun ini dilakukan langsung Kementerian Tenaga Kerja.
“Untuk yang tahun ini (2023) sampai Maret ini, segitu yang sudah mengurus, soal keberangkatan kami tidak tahu, karena itu lembaga lain yang memberangkatkan,” pungkasnya. (jon)








