
GIANYAR – Tercatat 232 ogoh-ogoh dari 42 Desa Adat di Kecamatan Gianyar diarak saat hari Pengerupukan. Kepolisian meminta masing-masing prajuru melarang warganya mengonsumsi minuman keras untuk menjaga situasi tetap kondusif.
Hal itu disampaikan Kapolsek Gianyar Kompol I Ketut Tomiyasa saat rapat koordinasi melibatkan unsur pimpinan kecamatan, bendesa adat dan pecalang di ruang rapat Dinas Pertanian Gianyar, Selasa (14/3/2023).
Teknis pengarakan ogoh – ogoh dikoordinasikan desa adat dengan baik serta diatur waktu dan urutanya supaya memberikan rasa keadilan serta mengantisipasi adanya pertemuan antar ogoh – ogoh di batas wilayah desa adat.
“Jika aturan yang disepakati dilanggar seperti mengarak ogoh-ogoh keluar rute wilayah, memancing keributan, membuat gaduh, mengonsumsi miras, maka dikenakan sanksi tegas diberikan kepada STT (Sekaa Teruna Teruni) berupa larangan membuat dan mengarak ogoh-ogoh tahun,” tegas I Ketut Tomiyasa.
Ia juga berharap toleransi antar umat beragama dikedepankan saat Hari Raya Nyepi. Sebab, perayaannya nanti berbarengan dengan Bulan Puasa bagi umat Muslim.(jay)








