
DENPASAR – Wali Kota Denpasar IGN Jaya Negara menyayangkan adanya dugaan pemalsuan dokumen oleh dua orang warga asing hingga memiliki KTP dan kartu keluarga (KK).
IGN Jaya Negara menegaskan, jajaran Pemkot Denpasar telah mengambil Langkah tegas dan pemecetan terhadap oknum staf pegawai Kecamatan Denpasar Utara.
“Terkait kasus ini, pada 20 Februari lalu sebenarnya sudah ditangani. Kami melakukan langkah tegas. Pelakunya salah satu staf di Kecamatan Denpasar Utara sudah dipecat,” ujar Jaya Negara saat kegiatan peresmian TPST Kesiman Kertalangu, Senin (13/3/2023) sore.
Terkait kejadian ini, Jaya Negara meminta maaf kepada masyarakat.
“Kami mohon maaf dengan adanya kejadian ini, dan kami pun telah melakukan langkah-langkah antisipasi kedepanya,” tegasnya.
Pihaknya menegaskan pasca pemecatan staff upaya antisipasi pelanggaran melalui rapat dilaksanakan melibatkan para pejabat terkait.
“Kami rapatkan seluruh camat, sekda, karena dampaknya untuk keamanan Bali sangat berisiko. Kami juga minta Disdukacpil, melakukan ferivikasi benar-benar dilakukan, misalkan orang yang ditunjuk, walapun pun benar secara administrasi tapi juga secara menyeluruh siapa orangnya harus jelas,” tandasnya.
Terkait dengan pemanggilan, Jaya Negara menghormati pemanggilan tersebut dan menyerahkan kepada pihak berwenang untuk melakukan proses lebih lanjut.
“ Terkait pemanggilan kami menghormati proses tersebut, kami tidak dalam kapasitas menilai, karena kasus ini memang ditenggarai ada pemalsuan dokumen, artinya kami tidak boleh tidak memproses sepanjang ketentuan dilengkapi, namun nyatanya ada pelanggaran kita lakukan langkah antisipasi,” ucapnya.
Ia menambahkan, Bali ini adalah tujuan pariwisata, keamanaan ke depan adalah salah satunya keamanan tentang administrasi kependudukan.
“Kejadian seperti ini sangat kita sayangkan sekali, itu tidak boleh main -main lagi, semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga dan terakhir di Kota Denpasar,” tandasnya. (sur)








