DENPASAR – Rektor Universitas Udayana Prof. I Nyoman Gde Antara ditetapkan tersangka dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018-2022.
Penetapan Prof. Nyoman Gde Antara sebagai tersangka disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana saat jumpa pers, Senin (13/3/2023).
“Setelah pemeriksaan tiga tersangka sebelumnya dan berdasarkan alat bukti yang ada, penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru berinisial Prof. INGA,”ujar Eka Sabana sembari menyebut penetapan tersangka dilakukan pada 8 Maret 2023.
Prof. Antara ditetapkan tersangka dalam kapasitasnya sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru jalur Mandiri periode 2018-2020.
“Dalam perkara ini ditemukan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp105.390.206.993 dan Rp3.945.464.100, serta juga
perekonomian negara sekitar Rp334.572.085.691,”beber Eka Sabana didampingi Aspidsus Kejati Bali, Agus Eko Purnomo.
Prof. Antara dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e junto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
“Sekarang Prof INGA masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tiga tersangka sebelumnya berinisial IKB, IMY dan NPS,” tegasnya. (dum)