
DENPASAR – Oknum anggota Direktorat Shabara Polda Bali berinisial Bripda KRI diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan belasan sepeda motor dan mobil.
Informasi yang dihimpun, Bripda KRI melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus meminjam motor maupun mobil kemudian digadai.
KRI kini menjalani penahanan di Bidang Propam Polda Bali.
“Di Polda Bali ada enam laporan polisi dan masih didalami lagi,”kata sumber yang keberatan namanya dipublikasi.
Kabarnya, perbuatan KRI itu membuat Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra meradang. Bahkan, jenderal bintang dua di pundak ini sempat menemui pelaku di tahanan untuk diinterogasi terkait perbuatannya, Jumat (10/3/2023).
Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto saat dikonfirmasi, Senin (13/3/2023) membenarkan adanya oknum polisi yang melakukan penipuan dan penggelapan.
“Bripda KRI melakukan pelanggaran tidak masuk kantor dan perbuatan melanggar aturan dengan menggadaikan kendaraan orang,”tegas Kombes Satake Bayu.
Hasil pemeriksaan awal, kata Satake Bayu, ada 8 sepeda motor dan 3 mobil yang digadaikan oleh Bripda KRI. “Untuk sementara ada enam sepeda motor yang disita sebagai barang bukti di Polda Bali. Dia masih diperiksa di Bid. Propam,”tandasnya. (dum








