
GIANYAR – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di Kota Denpasar tengah menjadi sorotan menyusul dua warga asing bisa memiliki KTP elektronik dan Kartu Keluarga Kota Denpasar.
Berkaca dari kasus tersebut, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gianyar melakukan langkah antisipasi melalui koordinasi dengan desa adat dan desa dinas.
“Kami dalam pembuatan KTP sudah ada SOP-nya, mulai dari surat-surat, bahkan sampai perekaman di Catatan Sipil,” ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Gianyar, Tjokorde Agusnawa, Minggu (11/3/2023).
Menurutnya, pemberian KTP kepada warga asing tidaklah mudah. Sebab, dari postur muka wajah terlihat jelas bukan WNI. Bahkan menurutnya lagi ketika diambil sorotan mata dari alat perekam akan terlihat statusnya WNA. “Kalau matanya direkam saat buat KTP akan terlihat itu statusnya WNA, karena nyambung dengan data keimigrasian,” jelasnya.
Selain itu adanya filter dari bawah juga sangat membantu. Pihaknya bersyukur adanya pendataan ketat dari desa adat dan dinas. Dimana setiap warga negara asing yang memiliki pekerjaan di Indonesia wajib memiliki KITAS yang harus di perpajang setiap tahunya.
Salah satu syaratnya memperpajang KITAS adalah adanya surat domisili dari desa setempat.
“Mereka harus memiliki Kitas, kitas itu diurus di keimigrasian. Saat dilakukan sidak oleh desa mereka juga wajib memperlihatkan surat-surat kelengkapan,” tandasnya.
Data Dinas Ketenagakerjaan Gianyar tahun 2022, Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kabupaten Gianyar 105 orang. Terdiri dari 59 orang laki-laki dan 46 orang perempuan. Mereka bekerja sebagai chef manager, supervisor di sejumlah perusahaan di Gianyar.
“Mereka berasal dari berbagai negara. Dan data itu kita lihat dari peruhaan yang melakukan perpajangan Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA),” ujar Kepala Dinas ketenagakerjaan Gianyar, Ida Ayu Surya Adnyani. (jay)








