
DENPASAR – Oknum Broker property berinisial Fir HD dilaporkan ke Polresta Denpasar, Jumat (10/3/2023) atas dugaan penipuan jual beli tanah seluas 7.625 M2 di Desa Canggu, Kuta Utara, Badung.
Terlapor berlamat di Jalan Gunung Sari, Denpasar itu diduga menilep uang milik Har Tanudirejan asal Surabaya mencapai Rp60 miliar.
Menurut Har Tanudirejan, SHM No. 5106/Desa Canggu luas 7.625 M2, atas nama Dr. Ar Natanael Tanaya berada dalam penguasaannya, awal 2019. Kemudian, terlapor Fir HD dipercaya menjadi broker Property. Hal ini sesuai Akta Kuasa No. 03 yang dibuat di Notaris Ignasiu Fandi Ferdian Notaris di Kabupaten Badung, pada 12 Februari 2019.
Namun, tanpa sepengetahuan korban, Fir HD bertindak sendiri. Objek SHM No. 5106, dipecah-pecah dan hampir sebagian dijual kepada pihak lain, sejak 12 Februari 2019. Mirisnya, hasil penjualan tanah tersebut dimasukan ke kantong pribadi.
Akhirnya, perbuatanya diketahui dan terlapor bersedia bertanggung jawab mengembalikanya.
Agar tidak menimbulkan permasalahan hukum atas penjualan tanah tersebut, maka terlapor dan pelapor sepakat membuat Akta Perjanjian No. 05 tanggal 11 Juni 2021 di Kantor Notaris I Putu Indra Mandala Putra berkantor di Crypto Cafe Bali, Jalan Sunset Road No. 27 Seminyak-Kuta.
Dari isi dari perjanjian bilamana tanah telah terjual seluruhnya, maka Fir HD harus membayar sebesar Rp 59.897.500.000. Belakangan, terlapor melaksanakan sebagaian kewajibannya sehingga masih tersisa sebesar Rp51.218.500.000.
“Sisa kewajiban hutang Fir HD disepakati untuk dibayarkan cicil,” ungkap pelapor.
Namun, di tengah perjanjian, terlapor ingkar janji dan korban akhirnya melaporkan ke Polresta Denpasar dengan laporan Pengaduan Masyarakat nomor DUMAS/825/XI/2022/SPKT/Sat.Reskrim/Polresta Denpasar/Polda Bali tanggal 29 Nopember 2022, tentang dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHP.
“Terlapor berjanji membayar Rp 15 miliar dengan diterbitkan cek Bank BNI tertanggal 15 Oktober 2021. Cek ini ternyata kosong,” bebernya.
Lantaran terjadi penundaan kliring, diganti dengan Cek Bank BNI Cabang Denpasar senilai Rp20 miliar pada 23 Juni 2022. Penggantian cek tersebut karena ada kesepakatan denda keterlambatan, sehingga utang terlapor berbunga menjadi Rp 20 Miliar.
Penyerahan cek tertanggal 15 Oktober 2021 dilakukan di Kantor Notaris I Putu Indra Mandala Putra di Crypto Cafe Bali di Jalan Sunset Road No. 27 Seminyak, Kuta. Saat diterbitkan Akta Pengakuan hutang Nomor 7 pada 11 Juni 2021.
Kemudian penyerahan cek Bank BNI Cabang Denpasar dengan nilai sebesar Rp 20 Miliar tertanggal 23 Juni 2022 dikirim oleh Fir HD. Dan, dikirim ke alamatnya di Taman Panjang Jiwo Permai 23, RT 003, RW 005, Kelurahan Panjang Jiwo, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya, Jawa Timur.
Dikatakan, cek Rp 20 juta itu diterbitkan sekitar seminggu sebelum 23 Juni 2022. “Dia menyampaikan bahwa cek tersebut dapat dikliring yang artinya dana dalam rekeningnya cukup untuk memenuhi kewajiban hutangnya sebesar Rp 20 miliar,” umgkapnya.
Namun cek tersebut dikliring pada 24 Juni 2022 di BCA Cabang Plasa Marina Surabaya. Ternyata dari BCA ini agar segera berkoordinasi dengan Bank BNI Cabang Denpasar dengan nilai sebesar Rp 20 Miliar karena tidak dapat dikliring. Alasannya, rekeningnya atas nama Fir HD sudah ditutup.
Dihubungi berkali-kali melalui telepon, Fir HD hanya menyanggupi akan segera menyelesaikan kewajiban hutangnya. Namun sampai saat ini tidak dilaksanakan. Atas kejadian ini, ia telah ditipu. “Sehingga saya membuat laporan ke Polresta Denpasar, dan kasusnya masih bergulir,” terangnya.
Dikonfirmasi terpisah, Wakasat Reskrim Polresta Denpasar, AKP Andre Wiastu Prayitno membenarkan adanya laporan tersebut.
Ia menjelaskan laporan tersebut sudah ditingkatkan menjadi Laporan Polisi (LP), sebab selain keterangan saksi korban, bukti pendukung telah ada.
“Terlapor sudah kami panggil dan minta keterangan sebagai saksi. Dalam waktu dekat, masalah ini akan kami gelar, jika memenuhi unsur, maka terlapor yang statusnya sebagai saksi, akan berubah menjadi tersangka,” tegasnya ke awak media. (du)








