
MANGUPURA – Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Badung, Andri Yanti melantik Arief Rahman sebagai Wakil Ketua Pengadilan Agama Badung, Jumat (3/3/2023).
Andri Yanti berharap kolaborasi kepemimpinan bersama Arief Rahman nantinya mampu meningkatkan pelayanan publik serta menaikkan status Pengadilan Agama Badung dari Kelas II menjadi Kelas IA.
Tugas utama lainnya yang menunggu adalah penanganan perkara perceraian. Andri Yanti menyebut ada 62 perkara masuk untuk disidangkan selama periode Januari- Maret 2023.
“Penanganan perkara percairan di sini cukup banyak. Tahun lalu (2022) ada 300-an perkara yang kami sidangkan,”kata Andri Yanti saat ditemui seusai acara pelantikan.
Perkara perceraian yang disidangkan didominasi warga negara asing (WNA), baik cerai gugat (diajukan perempuan) maupun cerai talak.
“Sekitar 75 persen WNA. Penyebabnya macam-macam, ada faktor ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga, ketidakcocokan, dan budaya,” ucap pejabat asal Lombok, NTB ini.
Ditanya WNA yang mendominasi gugatan perceraian, Yanti menyebut dari Australia.
“Dalam sidang perceraian juga menentukan hak asuh anak, pemberian nafkah, hingga pembagian harta gono-gini,”ungkapnya.
Dari banyaknya penanganan perkara perceraian warga asing itu, Pengadilan Agama Badung membuat terobosan dengan menyediakan loket khusus WNA.
Loket khusus ini nantinya dilengkapi alat penerjemah bahasa, sehingga WNA bisa berkomunikasi langsung tanpa perlu bantuan tenaga penerjemah. “Loket khusus ini sebagai penunjang pelayanan publik. Kami juga menyediakan ruang tunggu, termasuk untuk disabilitas,” ujarnya.
Sementara itu, Arief Rahman seusai dilantik menyatakan bakal bekerja keras untuk meningkatkan pelayanan publik dan kemajuan institusinya.
Pejabat asal Singaraja itu dalam pakta integritas yang ditandatangani juga bakal menjauhi dari segala bentuk praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. (dum)








