
DENPASAR – Menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Daerah nomor 848 Tahun 2023 tentang Penyampaian Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2024 dan seperti apa tindak lanjutnya.
Sekretariat DPRD Provinsi Bali menyelenggarakan Forum Perangkat Daerah dengan harapan mendapat masukan dan saran untuk penyempurnaan terhadap rancangan awal Renja Sekretariat DPRD Provinsi Bali Tahun 2024.
Hal itu terungkap dalam rapat kerja tahunan di ruang rapat Gabungan DPRD Bali,Sekretariat DPRD Provinsi Bali, Selasa (21/2/2023).
Sekretaris DPRD Bali Gede Suralaga menjelaskan Sekretariat DPRD memiliki tugas dalam pelayanan termasuk tanggung jawab terhadap anggota DPRD maupun unsur lainnya secara substantif.
“DPRD Bali punya tugas penyelenggaraan guna mendukung pelaksanaan DPRD dan Tenaga Ahli dalam hak dengan segala fungsi sesuai kebutuhan,”ujar Gede Suralaga yang juga didampingi Kabag Keuangan Nyoman Edi Subagiarta.
Menurut Gede Suralaga Sekretariat Dewan juga memiliki beberapa fungsi dalam mendukung kinerja DPRD. Seperti penyelenggaraan maupun fasilitasi.
“Penyelenggaran dan fasilitasi kesekretariatan DPRD. Penyelenggaraan fasilitasi keuangan DPRD. Fasilitasi penyelenggaran rapat DPRD. Penyediaan dan koordinasi tenaga ahli DPRD. Penyelenggaraan dan fungsi lain yang diberikan oleh gubernur sesuai tugas dan fungsinya,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut Ia juga menekankan dalam pelaksanaan rapat tersebut sebagai sinergitas antar stakeholder yang ada.
Mengingat beberapa unsur yang hadir dalam rapat itu terdiri dari pimpinan Komisi DPRD Bali, Kelompok Ahli Pembangunan Provinsi Bali Bidang Politik dan Pemerintahan. Termasuk dari perangkat daerah Provinsi Bali, serta dari Forum Wartawan DPRD Bali. (arnn)








