KLUNGKUNG – Petajuh (wakil bendesa) Desa Adat Sulang, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, I Nyoman K beserta salah seorang anaknya Yuda,dilaporkan ke polisi gegara mengancam salah seorang peserta penyuluhan bahasa serangkaian pelaksanaan Bulan Bahasa Bali.
Kapolsek Dawan AKP Gede Susiawan dikonfirmasi Selasa (21/2/2023) membenarkan menerima laporan salah seorang warga Sulang bernama I Komang A (18). Susiawan seizin Kapolres Klungkung AKBP I Nengah Sadiarta, menyampaikan, peristiwa berawal Sabtu (18/2/2023) bertempat di Balai Desa Adat Sulang, pelapor saat itu mengikuti kegiatan penyuluhan bahasa yang diberikan oleh terlapor I Nyoman K.
Pada saat acara sedang berlangsung, terlapor I Nyoman K yang sekaligus menjabat penjabat (PJ) Perbekel Desa Pikat itu menunjuk pelapor sambil mengatakan, kamu yang memakai udeng putih kenapa memelototi saya?. Dengan nada kasar, sehingga membuat I Komang A merasa kaget, karena merasa tidak melakukan seperti yang dituduhkan.
Kemudian Minggu (19/2/2023) sekitar pukul 17.30 Wita, saat Komang A yang seorang pelajar itu duduk diatas sepeda motor persisnya di depa Balai Desa Sulang,giliran anak terlapor, Yuda mengancam I Komang A seraya mengajak berkelahi. I Komang A hanya berkata, kamu beraninya sama anak kecil, tanpa meladeni tantanganYuda.
Merasa dirinya terancam,I Komang A memilih melapor ke Polsek Dawan gunamendapat perlindungan dari aparat.
“Pelaku sudah mengakui perbuatannya salah, dia ada keinginan minta maaf kepada pelapor. Kita akan carikan waktu untuk memediasi perdamaian itu. Ini masih menunggu pelapor pulang sekolah,” tandas Kapolsek AKP Gede Susiawan seraya mengatakan,ada dugaan sebelum kejadian itu antara pelapor dan terlapor sudah ada masalah. (yan)