
DENPASAR – Dengan wajah memelas dari balik layar monitor, kurir sabu Sukarpa (43) memohon kepada Ketua Majelis Hakim Bidi Watsara agar meringankan hukumannya.
Permohonan terdakwa itu setelah Jaksa Putu Agus Anyana Putra mangajukan tuntutan 12 tahun penjara atas kepemilikan sabu seberat 15, 30 gram dalam sidang tuntutan digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (13/8/2020). “Saya sangat menyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatan ini. Saya mohon keringanan hukuman,”ucap terdakwa didampingi penasehat hukum dari Peradi Denpasar.
Tak hanya tuntutan pidana penjara, Jaksa juga menuntut terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 1 miliar, subsider 3 bulan kurungan.
Terdakwa menjadi kurir sabu dengan sistem tempel dikendalikan bandar yang disapa Jack (DPO). Polisi menangkapnya depan kantor LPD Jalan Merak, Ungasan, Kuta Selatan, Badung, 15 Maret 2020 sekitar pukul 14.30 Wita. Barang buktinya berupa tiga plastik klip masing-masing berisi sabu dengan total seberat 15, 30 gram. (wat)








