
DENPASAR – Tahun 2023 merupakan tahun politik, dimana tahapan Pemilu untuk tahun 2024 harus berjalan 90 persen di tahun politik ini.
Memandang hal tersebut, Kesbangpol Provinsi Bali menilai perlu langkah jitu untuk menghindari terjadinya konflik dan melakukan upaya peredaman konflik sosial yang mungkin terjadi di tahun 2023.
Hal itu disampaikan Kepala Kesbangpol Bali, I Gusti Ngurah Wiryanata dalam rapat pembahasan Penyusunan Rencana Aksi Daerah Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Provinsi Bali Tahun 2023, di Denpasar, Selasa (24/1/2023).
Rapat ini didasari atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 tahun 2015 tentang Pelaksanaan Koordinasi Penanganan Konflik Sosial dan Keputusan Gubernur Bali No.07/04-H/HK/2023 tentang Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Provinsi Bali.
Kepala Kesbangpol Provinsi Bali, Ngurah Wiryanata mengatakan, Tahun 2023 sudah masuk tahun politik sehingga perlu mendapat atensi bersama.
“Kami ingin menghindari konflik sosial yang ada di Bali di tahun politik ini,” jelas Wiryanata.
Lebih jauh, Wiryanata juga memaparkan ada tujuh point yang dibahas dalam rencana aksi ini yang terbagi dalam beberapa bagian tahapan penanggulangan konflik sosial yang mungkin terjadi.
Diantaranya, Pencegahan Konflik, Penghentian Konflik, Pemulihan Pasca Konflik, Penyusunan Peta Kerawanan Menjelang Pemilu Serentak Tahun 2024. (arn/jon)








