
KUTSEL – Langkah penyikapan lanjutan terhadap aktivitas money changer ilegal di wilayah Kuta Selatan, mulai dilaksanakan. Sebuah pertemuan digelar dengan menghadirkan berbagai pihak terkait, di Ruang Rapat Kantor Lurah Benoa, Kamis (19/1/2023).
Sedikitnya ada 5 poin kesepakatan dihasilkan melalui rapat koordinasi yang turut menghadirkan pihak Bank Indonesia tersebut.
Pertama, setiap Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA-BB) mengacu kepada aturan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta PBI Nomor 18/20/PBI/2016 tentang KUPVA-BB.
Kedua, setiap KUPVA-BB wajib untuk melaporkan kegiatan usahanya kepada kepala lingkungan setempat.
Ketiga, penyelenggaraan KUPVA-BB yang memiliki izin, dilarang menerima atau bekerja sama dengan kegiatan usaha sejenis yang tidak berizin (ilegal).
Keempat, jika terbukti melakukan tindakan pelanggaran/kecurangan/penipuan, dengan kesadaran sendiri untuk menutup usahanya dan tidak melanjutkan kegiatan usahanya di wilayah Kelurahan Benoa dan dapat ditindak dengan penutupan kegiatan usaha penukaran valuta asing sesuai dengan kesepakatan.
Serta kelima, pembentukan Tim Terpadu yang terdiri dari Bank Indonesia, APVA, Kecamatan Kuta Selatan, TNI, Polri, Satpol PP Kabupaten Badung, Kelurahan Benoa, LPM Kelurahan Benoa, Kepala Lingkungan se-Kelurahan Benoa, dan Desa Adat (Bualu, Kampial, Peminge).
Camat Kuta Selatan, Ketut Gede Arta yang memimpin pertemuan tersebut mengungkapkan, pertemuan dan kesepakatan yang dihasilkan merupakan bagian dari langkah lanjutan penyikapan terhadap banyaknya laporan tentang money changer nakal. Mulai dari yang beraktivitas tanpa izin, hingga melakukan percobaan penipuan dengan dalih salah hitung.
“Kali ini pertemuan seperti ini kami mulai dari wilayah Kelurahan Benoa. Berikutnya kami juga akan mengarah ke wilayah-wilayah lain di Kuta Selatan yang juga memiliki persoalan serupa.
Seperti di wilayah Kelurahan Tanjung Benoa dan Jimbaran,” singkatnya ditemui seusai pertemuan di Kantor Lurah Benoa.
Pertemuan tersebut menghadirkan pihak kelurahan sendiri, LPM, kepala lingkungan, desa adat, asosiasi KUPVA BB, TNI dan Polri, Bank Indonesia, hingga usaha-usaha money changer di wilayah Kelurahan Benoa.
Sementara itu, seperti disampaikan Lurah Benoa, Wayan Karang Subawa, ada belasan usaha money changer yang turut dihadirkan dalam pertemuan tersebut.
Mereka adalah usaha-usaha penukaran valuta asing bukan bank yang diketahui sudah mengantongi dokumen perizinan ataupun belum. (adi/jon)








