
DENPASAR – Pembahasan tanah di Subak Pedahanan, Desa Angantaka, Kecamatan Abiansemal Badung minta distatus quokan sebelum persoalannya jelas.
Selain status quo, Komisi I DPRD Bali meminta pada pemerintah Kabupaten Badung tidak melakukan proses perijinannya terlebih lagi pemerintah Provinsi sedang melakukan revisi terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali (RTRW).
Permintaan tersebut disampaikan anggota Komisi I Wayan Gunawan dalam rapat, ketika Ketua Komisi Nyoman Budiutama meminta agar dewan dapat memberikan saran guna mempercepat penyelesaian kasus ini dalam rapat mediasi bersama krama subak dan instansi terkait, di DPRD Bali, Kamis (18/1/2023).
Awalnya politisi Golkar Gunawan sempat mempertanyakan cerita awal terjadinya transaksi jual beli sehingga tanah seluas 50 are tersebut bisa terjual yang kini dimiliki oleh Made Adi Astawa asal Ubud, Gianyar.
Ternyata, satupun dari peserta rapat yang hadir tidak mengetahui telah terjadi transaksi jual beli hingga diajukan permohonan perijinan yang peruntukannya pemukiman pribadi.
“Kenapa Badung, sampai tidak mengetahui terjadi transaksi jual beli, dari yang terbawah pak Perbekel apakah mengetahui ada transaksi,”tanya Gunawan dan Perbekel Agantaka langsung menjawab tidak pernah tahu ada transaksi jual beli tanah dimaksud.
Menurut Wayan Gunawan, persoalan ini belum selesai dan kalau sampai lahan pertanian di Bali terus-terusan beralih fungsi, Bali akan rusak, tidak ada lagi pemandangan yang indah.
Politisi Golkar asal Kintamani ini mencontohkan di kawasan wisata Batur, sudah mulai merambah bangunan yang menghalangi pemandangan indah di Batur Bangli.
Gunawan juga mengatakan, bahwa tanah di Bali nilainya seperti emas dan gula. Kalau hal ini sampai lolos, pihaknya tidak berani menjamin akan selesai 50 are ini saja, perubahan alihfungsi lahan dari pertanian ke pemukiman di Bali akan terus meluas.
Dipastikan akan merembet pada lahan yang lain bukan saja di subak Pedahanan, Desa Angantaka tetapi di subak lain juga bisa terjadi.
“Tidak bisa menjamin kasus 50 are ini selesai melainkan akan merembet ke yang lain,”katanya.
Menurut Gunawan, tujuan adanya Perda adalah untuk melindungi rakyat. Bahwa, lembaga subak sebagai bagian dari budaya Bali yang harus tetap dilestarikan melalui kegiatan utama mengatur irigasi pengairan untuk kepentingan pertanian.
Gunawan berharap, ada mediasi dan pencerahan yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat bukan saja kepada warga Subak Pedahanan, Angantaka akan tetapi kepada semua masyarakat Bali untuk tetap mempertahankan pertanian guna menjaga ketahanan pangan di Bali.
“Tolong ini menjadi catatan bersama tolong jangan dijalankan dan lebih baik kasus ini dijadikan status quo,”pintanya.
Sementara Sekretaris Komisi I DPRD Bali Made Suparta memberikan jalan tengah dengan asalan pihaknya tidak melakukan pembelaan kepada siapa-siapa.
Menurutnya legal standingnya harus dicek satu persatu dan didukung fakta-fakta. Suparta mengatakan, keberadaan subak dengan sistem pengairan yang ada di Bali, sudah ada sejak abad ke-11. Organisasi ini bahkan sudah diakui dunia melalui Unesco.
Keberadaan subak di Bali juga tidak bisa terlepas dari konsep Tri Hita Karana, hubungan manusia dengan manusia, hubungan manusia dengan alam dan hubungan manusia dengan tuhan.
“Sudah diakui sebagai bentuk organisasi masyarakat adat yang mengurus pengairan sawah, ada pura subaknya, ada krama subak dan ada tanah pertanian yang digarap. Keberadaan subak erat kaitan dengan keseimbangan antara Palemahan (alam semesta), pawongan (manusia) dan parahyangan (tuhan),” bebernya.
Dalam kesempatan tersebut Made Suparta meminta agar para pihak membuat keputusan yang lebih berhati-hati dan ini untuk rakyat. Akan sangat berdosalah kalau keputusan dibuat hanya untuk kepentingan kelompok tertentu dan sebaliknya akan menjadi amal ketika keputusan dibuat untuk kepentingan masyarakat banyak.
Sementara kepada pihak kabupaten Badung juga diminta bahwa regulasi yang ada di Badung khususnya tentang RTRW, belum bisa dijadikan sandaran. Alasannya, pemerintah provinsi saat ini sedang melakukan revisi terhadap RTRW Provinsi Bali.
“Kekhawatiran kita, kalau dibiarkan, dipastikan terjadi adanya alih fungsi lahan dan akan merembet pada tanah krama yang lain. Maka dalam setiap perjuangan keselamatan rakyatnya yang paling terdahulu,”pungkasnya.
Sementara Nyoman Laka dari Komisi III DPRD Bali yang kebetulan dari Dapil Badung, menyampaikan kegalauan petani di desa Angantaka dan Jagapati. Sebab, subak Pedahanan ini ada di dua desa dan digarap krama dari dua desa tersebut.
Menurutnya mata pencahariannya sebagai petani benar-benar menjadi tumpuan dan harapan hidup krama subak. Terbukti saat pandemi mereka tetap bertahan dan eksis.
Persoalannya, ketika ada pengembang datang yang mencaplok lahan pertanian, apakah sudah mengantongi izin?
Menurutnya, masyarakat semestinya mendapat pengayoman dari pemerintah sehingga lahan pertanian tetap dapat dipertahankan.
“Subak dilestarikan untuk menjaga ketahanan pangan. Kita minta selamatkan petani dari pengembang yang selama ini mencaplok lahan basah dan kalau ini terus dibiarkan dipastikan lahan pertanian di Bali akan habis,” pungkasnya. (arnn)








