
DENPASAR – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Bali melakukan evaluasi penilaian terhadap pelayanan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Bali. Evaluasi ini dilakukan karena mulai banyaknya pengaduan masyarakat terhadap pelayanan ditingkat paling bawah.
Evaluasi penilaian dilakukan terhadap beberapa organisasi perangkat daerah maupun instansi pelayanan di Bali.
“Penilaian ini bukan lomba, melainkan sebagai bahan evaluasi pada instansi atau OPD. Ternyata, dari beberapa sampel yang diambil, ditemukan paling banyak pengaduan ada di pelayanan tingkat bawah,” ujar Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Bali, Ni Nyoman Sri Widhiyanti, di Denpasar (Rabu 11/1/2023).
Sri Widhiyanti mengatakan, selain penilaian, ORI Bali juga mengambil sampel dari pengguna layanan. Termasuk bagaimana pengelolaan komplainnya dan pengelolaan pengaduannya. Seperti halnya pengaduan masyarakat yang disampaikan di kepolisian.
Pelayanan yang ada di kepolisian, hasil evaluasi ORI Bali rata-rata menemukan, lambatnya proses penanganan atas pengaduan yang disampaikan masyarakat sehingga mendapat banyak keluhan masyarakat. Tindak lanjut dari laporan masyarakat ada yang lama diproses, hal itu dikarenakan dengan nomor laporan, dan perkembangan penyelidikan pada laporan yang disampaikan oleh masyarakat.
“Contohnya diproses lama, laporan Polisi saya nomor sekian dan tindak lanjutnya terlalu lama. Atau tidak ada perkembangan penyelidikan, sifatnya hanya pengaduan masyarakat saja,”jelasnya.
Demikian juga halnya pada pelayanan pada Badan Pertanahan Negara (BPN) di masing-masing kabupaten/kota maupun di Kantor Wilayah Provinsi Bali. Sayangnya, ORI tidak memiliki ranah untuk masuk ke konfliknya.
Lebih ke hal-hal yang sifatnya pelayanan, ORI memang tidak memiliki ranah untuk masuk ke konfliknya. Apalagi pada urusan pertanahan masyarakat banyak menyampaikan keluhan. Pelayanan mulai dari pengurusan administrasi di tingkat desa.
Misalnya masyarakat mengajukan pengaduan tapi tidak ada progresnya. Bahkan pelayanan pertanahan di tingkat bawah sering ada pengaduan.
“Seperti di kantor desa tidak diberikan tanda tangan untuk silsilah waris atau untuk keperluan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap,red),”katanya.
Menurutnya keluhan masyarakat yang sering didapatkan oleh ORI Bali selama ini adalah laporan langsung dari masyarakat maupun sumbernya dari media sosial. Hanya saja ORI memiliki syarat formal, harus ada pelapor agar bisa ditindaklanjuti.
Secara juknis informasi dari media sosial tanpa ada yang melapor tidak diperbolehkan untuk ditindaklanjuti. Namun keluhan terkait pelayanan lebih banyak ada di media sosial. Sehingga ada komplain resmi baru bisa ditindaklanjuti.
“Jadi kami harapkan yang mengadu ke ORI Bali sertakan nama, dan itu kami jaga kerahasiaannya. Karena belum semua tahu pengaduan resmi itu seperti apa. Sebab masyarakat rata-rata pengaduannya ke media sosial, ketika viral baru diperhatikan oleh pejabat publiknya,” pungkasnya. (arn/jon)








