
BULELENG – Pembahasan 3 Ranperda yakni Ranperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Buleleng kepada PT. Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Provinsi Bali, Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Ranperda tentang Pencabutan Perda No 12 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan semakin mengerucut.
Selain sepakat mencabut Perda No 12 tahun 2016 untuk penyesuaian terhadap aturan perundang-undangan di atasnya, pada rapat gabungan komisi dengan eksekutif juga disampaikan penyempurnaan Ranperda tentang Perizinan dan penambahan penyertaan modal kepada PT. Jamkrida Bali.
“Dewan mendorong eksekutif menambah penyertaan modal sebesar Rp 400 Juta pada tahun anggaran 2023-2026, sehingga dalam 4 tahun penyertaan modal ke PT. Jamkrida Bali mencapai Rp 1,6 miliar dan total keseluruhan menjadi Rp 2,4 miliar,” tandas Wakil Ketua DPRD Buleleng, Ketut Susila Umbara usai memimpin rapat di Gedung Rakyat DPRD Buleleng, Selasa (13/12/2022).
Susila Umbara menegaskan salah satu pertimbangan dewan mendorong eksekutif menambah penyertaan modal di PT. Jamkrida Bali, adalah pengguna program Jamkrida di Buleleng sebagian besar dari pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
“Dari data pengguna program Jamkrida di Kabupaten Buleleng, untuk UMKM sangat besar, maka kita dorong Pemkab Buleleng untuk menambah penyertaan modalnya di PT. Jamkrida Bali sehingga makin banyak UMKM yang terbantu permodalannya untuk bisa meningkatkan perekonomian dan penerimaan PAD di Kabupaten Buleleng,” terangnya.
Selain itu, dorongan juga dilakukan setelah melihat data potensi kemajuan UMKM di Buleleng dan penyertaan modal Pemkab Buleleng saat ini di PT. Jamkrida Bali. “Saat ini penyertaan modal Pemkab Buleleng paling kecil di PT. Jamkrida Bali sebesar Rp 800 Juta, sehingga DPRD mendorong untuk 4 tahun kedepan Buleleng bisa menyertakan modalnya sebanyak Rp 2,4 miliar di PT. Jamkrida Bali,” tandasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng Gede Suyasa mengapresiasi pembahasan 3 buah Ranperda yang sudah semakin mengerucut. “Terutama terkait Ranperda tentang Pencabutan Perda No 12 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan yang memang wajib dilaksanakan karena merupakan perintah undang-undang, untuk penyesuaian peraturan daerah atas aturan perundang-undangan di atasnya. Ada beberapa hal yang mesti disempurnakan pada Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan,” terangnya.
Ia juga mengapresiasi usulan, dorongan yang diberikan DPRD Kabupaten Buleleng untuk penambahan penyertaan modal ke PT. Jamkrida Provinsi Bali dalam 4 tahun kedepan sehingga jumlah total penyertaan modal Pemkab Buleleng bisa mencapai Rp2,4 miliar. “Terkait hal ini, kita apresiasi namun tentunya harus ada pembahasan khusus, pembicaraan lebih lanjut karena menyangkut kemampuan keuangan daerah,” pungkasnya. (kar,dha)








