
MANGUPURA – Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta sepertinya cukup terganggu dengan isu, penerapan pasal perzinaan pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berpengaruh pada wisatawan yang akan berkunjung ke Bali. Dia meminta isu tersebut untuk tidak dibesar besarkan.
Ditanya wartawan seusai menyerahkan bantuan perbaikan Pasar Mengwi, Senin (12/12/2022) Giri Prasta menduga isu tersebut sengaja dilempar untuk kepentingan politik internasional.
“Itu kemungkinan ada ketentuan yang dipotong, demi kepentingan politik internasinal lho,” tegasnya.
Penerapan sanksi perzinaan menurut Giri Prasta akan diberlakukan apabila ada laporan.
“Kalau memang ada kunjungan dan dia menginap di hotel, boleh dong. Kalau memang dia tidak suami istri apabila terjadi masalah ada laporan dari pihak keluarga atau siapapun yang terkait, itulah namanya delik aduan,”ujarnya.
Terakhir pihaknya kembali meminta isu ini tidak dibesar-besarkan, khususnya mengenai sweeping ke hotel-hotel. Terlebih pemerintah sudah memberikan penjelasan, bahwa pasal perzinaan pada KUHP sifatnya delik aduan. (lit/jon)








