
BULELENG – Wakil rakyat di DPRD Kabupaten Buleleng menyatakan dapat menerima sekaligus menyetujui penetapan Ranperda tentang RAPBD Tahun Anggaran (TA) 2023 dan Perubahan IV atas Perda No. 13 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah menjadi Perda Kabupaten Buleleng.
Persetujuan diberikan setelah penyampaian Laporan Akhir Banggar DPRD Buleleng terkait hasil pembahasan RAPBD T.A. 2023 oleh Wayan Masdana dan Laporan Akhir Pansus I terkait hasil pembahasan Perubahan IV Perda No. 13 Tahun 2016 oleh Ketut Susila.
“Berdasarkan laporan akhir dan rekomendasi Banggar serta Pansus I, seluruh anggota dewan menyatakan dapat menerima dan menyetujui penetapan RAPBD T.A. 2023 dan Perubahan IV Perda No 13 tahun 2016 menjadi Perda Kabupaten Buleleng,” tandas Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna usai memimpin rapat paripurna di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Buleleng, Rabu (23/11/2022).
Ia menegaskan, persetujuan diberikan dewan berdasarkan laporan akhir Banggar DPRD Buleleng dan Pansus I DPRD Buleleng sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan pemandangan umum maupun pendapat akhir fraksi berikut segenap usul, saran serta masukan didalamnya.
“Dengan telah disetujuinya RAPBD TA 2023 dan Perubahan IV atas Perda No. 13 tahun 2016, maka selanjutnya akan segera diteruskan ke Pemprov Bali untuk proses evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Perda,” terangnya.
Supriatna juga berharap usul, saran dan masukan dalam proses pembahasan dapat menjadi pedoman eksekutif dalam membuat turunan maupun pelaksanaan Perda setelah ditetapkan.
“Pada rapat paripurna ini, Bapemperda melalui jubirnya Ni Kadek Turkini menyampaikan 14 Ranperda yang akan dibahas tahun 2023, terdiri dari 3 Ranperda bersifat rutin, 8 Ranperda usulan eksekutif dan 3 Ranperda inisiatif dewan,” ungkapnya.
Senada dengan Ketua DPRD Buleleng, Ketut Lihadnyana selaku Pj. Bupati Buleleng mengapresiasi persetujuan dewan sebagai wujud sinergitas pemerintahan daerah. “Usul, saran, masukan dan pendapat yang disampaikan melalui pendapat akhir fraksi, akan kami jadikan catatan yang berharga untuk meningkatkan kinerja SKPD dalam melaksanakan program/kegiatan,” tandasnya.
Kerja sama dan koordinasi yang baik sebagai mitra yang setara dalam penyelenggaraan pembangunan daerah, juga diharapkan terus terjalin secara berkesinambungan. “Karena, semua yang kita lakukan bersama demi mewujudkan berbagai kegiatan pembangunan dapat terlaksana dengan baik dan mencapai tujuan yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat Buleleng,” tandasnya. Untuk selanjutnya, kedua Ranperda segera dikirim ke Pemprov Bali untuk mendapatkan evaluasi dari Gubernur Bali, Mendagri dan Menkeu sebelum ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Buleleng. (kar,dha)








