
DENPASAR – Seorang pelajar asal Jepang berinisial FS (17) dilaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polresta Denpasar karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap adik kelasnya yang berusia 15 tahun.
FS yang dikabarkan mengeyam pendidikan di salah satu sekolah internasional di Bali itu melakukan perbuatannya di toilet salah satu mall di kawasan Nusa Dua, Sabtu (5/11/2022) sekitar pukul 15.15 WITA.
Apesnya, aksi FS tepergok satpam mall kemudian kejadian tersebut diberitahukan kepada orang tua korban dilanjutkan membuat laporan ke Polresta Denpasar didampingi kuasa hukum Siti Sapura alias Ipung.
“Ya benar, saya mendampingi orang tua korban melapor ke Polresta Denpasar,” kata Siti Sapurah saat dikonfirmasi wartawan, Senin (13/11/2022).
Ipung menceritakan, sebelum dibawa ke toilet dan dilecehkan, korban dicekoki minuman keras (miras) hingga mabuk oleh FS. Ia pun meminta polisi segera menangkap dan menahan pelaku.
Ia menjelaskan, meski pelaku masih berusia 17 tahun, tapi secara hukum bisa diproses, bahkan dihukum kurungan badan.
“Sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, yakni Undang-Undang No. 11 Tahun 2012, jika anak berumur di atas 14 tahun plus 1 hari sampai 18 tahun bisa diproses hukum, namun ancamannya setengah dari hukuman orang dewasa,” jelas Ipung.
“Tadi saksi mata (satpam dan cleaning service) mall telah diperiksa oleh penyidik Unit PPA Polresta Denpasar,” imbuhnya.
Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi mengaku belum mendapatkan informasi dari penyidik terkait adanya laporan tersebut. “Saya coba koordinasi terlebih dahulu ke penyidik,” ungkapnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Mikael Hutabarat kepada wartawan membenarkan adanya laporan dugaan pelecehan seksual itu. “Penyidik masih melakukan pendalaman pemeriksaan termasuk mengumpulkan alat bukti dan menunggu hasil visum korban,”tandasnya. (dum)








