
DENPASAR-Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menyidangkan kasus kepemilikan 82,17 gram sabu dan 100 butir pil ekstasi dengan terdakwa Tommy Dwi Hartanto secara virtual, Selasa (4/8/2020).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuli Peladiyanti dalam dakwaan yang dibacakan dihadapan Ketua Majelis Hakim Ketut Kimiarsa menyebutkan, terdakwa yang merupajan residivis kasus sama itu mengambil paket kipas angin yang didalamnya terdapat sabu dan ekstasi. “Terdakwa ditangkap polisi di Jalan Sedap Malam, Denpasar Timur, Senin (18/5/2020),”ujarnya.
Kipas angin yang dibawa terdakwa dibongkar dan didalamnya terdapat paket sabu seberat 82,17 gram dan 100 butir ekstasi seberat 46,69 gram. Dari TKP penangkapan, terdakwa dibawa ke rumahnya dan kembali ditemukan belasan paket sabu siap edar. Total barang bukti sabu yang disita adalah 14 paket seberat 90,14 gram.
Terdakwa menjadi kurir atas perintah dari seseorang yang dipanggil Abang (DPO) sejak dua bulan dengan upah Rp 50 ribu untuk sekali tempel. Jaksa Yuli menjerat terdakwa dengan dakwaan alternatif. Dakwaan ke satu, dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan dakwaan kedua, Jaksa Yuli memasang Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun penjara. (wat)








