
KLUNGKUNG– Pengusutan dugaan kasus penyalahgunaan uang nasabah pada BUMDes Karya Mandiri, Desa Kampung Toyapakeh, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung terus bergulir di tangan penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung di Nusa Penida.
Penyidik Cabang Kejari Klungkung di Nusa Penida,sejak Rabu (28/9/2022) hingga Kamis (29/9/2022) memeriksa sebanyak 27 saksi. Ke 27 saksi itu merupakan penerima uang insentif berupa sisa hasil usaha (SHU).
SHU dibagikan oleh pengurus BUMDes setiap akhir tahun. Mereka menerima SHU itu dengan besaran bervariasi.
baca juga : Warganet ‘Nyinyir’ Puan Tanam Padi Maju, Pekaseh : Sistim Caplak Produktivitasnya Lebih Tinggi
Mereka yang menerima SHU sebanyak 27 orang itu menduduki jabatan seperti para pengurus BUMDes, Badan Pengawas Desa, Karyawan BUMDes, para RT/RW di lingkungan Desa Kampung Toyapakeh serta bendahara desa.
Pembagian SHU itu diduga rekayasa atau pengkondisian keadaan BUMDes yang seharusnya merugi namun dibuat seolah-olah selalu memperoleh keuntungan sehingga uang SHU tetap dapat dibagikan kepada para penerima SHU termasuk kepada para pengurus BUMDes itu sendiri.
“SHU yang dibagikan sejak tahun 2016 hingga 2019 kepada masing-masing penerima SHU, jumlahnya sekitar 138 juta,” tandas Kepala Cabang Kejari Klungkung di Nusa Penida,Dewa Gede Darmawan Hadi Seputra, Kamis (29/9/2022).
baca juga : Kunjungi Badung, Puan Lepas Tukik dan Tanam Padi
Saat ini penyidik menunggu penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh pihak Inspektorat Kabupaten Klungkung.
Sebelumnya penyidik sudah meminta keterangan kepada 20 saksi dan penyidik juga sudah melakukan penggeledahan kantor BUMDes Karya Mandiri.
Kasus ini mencuat, saat ada nasabah gagal menarik simpanan. Lantaran menurut petugas pungut tidak ada uang.
baca juga : Ala Ayuning Dewasa 30 September 2022 : Baik Untuk Membuat Keris
Karena peristiwa itu ramai dialami oleh nasabah, menjadi perhatian pihak Cabang Kejari Klungkung di Nusa Penida.
Petugas Cabang Kejari Klungkung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan hingga ditingkatkan ke tahap penyidikan,ditemukan sejumlah fakta.
Seperti, uang nasabah tidak disetorkan oleh petugas pungut kepada bendahara melainkan dipakai untuk keperluan pribadi dan sampai saat ini tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Penyidik juga menemukan selisih kas dalam neraca per 30 Juni 2020 sebesar Rp 930.797.866.
“Diakui oleh dua orang pegawai BUMDes, uang tersebut diambil dan dipergunakan untuk kepentingan/kebutuhan sehari-hari yang bersangkutan sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2019 dimana uang yang diambil tersebut adalah uang tabungan dari para nasabah serta uang angsuran dari para nasabah kredit yang belum disetorkan kepada bendahara BUMDes oleh para petugas tersebut,” demikian Darmawan. (yan)








