
DENPASAR – Ketua MDA Provinsi Bali Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet melaporkan balik I Made Bandem Dananjaya ke SPKT Polda Bali, Rabu (14/9/2022) sore.
Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet melalui kuasa hukum Brigjen (Purn) I Gede Alit Widana mengatakan, laporan yang dilayangkan kliennya terkait dugaan tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media sosial.
“Terlapor (I Made Bandem Dananjaya) awalnya melaporkan klien kami, tapi laporannya ditolak karena tidak karena dinyatakan tidak memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ITE. Hari ini, kami laporkan balik terkait penghinaan mencemarkan nama baik di media sosial,”ujar Alit Widana dari Rekonfu Law Firm 87 ini.
Ia menjelaskan, Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet selaku Ketua MDA Provinsi Bali melaksanakan tugasnya untuk menyampaikan kebijakan dalam rangka memerangi idiologi transnasional.
“Ini merupakan kewajiban klien kami untuk memberikan pencerahan dalam rangka mengajegkan Hindu Dresta Bali, tapi malah dilaporkan mencemarkan nama baik melalui media sosial. Padahal, beliau konten pun tidak punya,”tegas pengacara yang pernah menjabat Wakapolda Bali ini. (dum)








