
DENPASAR – Sempat vakum karena masalah teknis, Satuan Lantas Polresta Denpasar kembali mengaktifkan SIM Keliling (Simling) untuk memudahkan pelayanan ke masyarakat.
Dalam tiga hari ke depan mulai 7-9 September 2022, SIM Keliling buka pelayanan di Mall Pelayanan Publik Lapangan Lumintang, Denpasar Utara dari pukul 08.00 – 12.00 WITA.
“Sempat off karena masalah teknis dan kita mulai lagi di lapangan Lumintang selama tiga hari. Nantinya, pelayanan dilakukan secara mobiling ke sejumlah tempat di wilayah hukum Polresta Denpasar,” ujar Kasat Lantas Polresta Denpasar Kompol Ni Putu Utariani didampingi Kanit Regident AKP Bhayangkara PS, Selasa (6/9/2022).
Ia menjelaskan, Simling diperuntukkan khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C.
“Hal ini dilakukan guna memudahkan layanan perpanjangan SIM bagi masyarakat yang masa berlakunya sampai September 2022. Intinya, kami tetap memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kota Denpasar,” kata Kompol Utariani.
Bagi masyarakat yang ingin mendapat pelayanan SIM Keliling supaya membawa persyaratan seperti fotocopy KTP, SIM lama, surat keterangan sehat, dan surat keterangan hasil psikologi.
“Jadi, untuk perpanjangan maksimal satu minggu sebelum masa berlaku habis,”imbuh mantan Wakapolres Badung ini. (dum)








