
JEMBRANA – Petugas di Pelabuhan Gilimanuk, kembali menggagalkan upaya pengiriman kulit sapi asal Jawa. Sebanyak 2 kuintal kulit sapi mentah, tanpa dokumen kesehatan diamankan dari sebuah mobil pick-up, di pos II pemeriksaan barang.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk, Kompol I Gusti Agung Dharmanatha Kamis (18/8/2022) membenarkan mengamankan mobil pick up mengangkut kulit sapi. Saat dilakukan pemeriksaan diketahui di bak mobil bernopol DK 8937 AB yang tertutup terpal, terdapat belasan bungkus kulit sapi.
Mobil pick-up dikemudikan M Fadil, masuk ke Pelabuhan Gilimanuk sekitar pukul 16.15 wita. Dari pemeriksaan petugas terdapat 200 kg kulit sapi. Saat ditanya soal terkait kelengkapan dokumen, pemilik asal Denpasar mengaku tidak ada.
Selanjutnya petugas berkoordinasi dengan Karantina Pertanian Wilayah Kerja Gilimanuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan dibuat berita acara penolakan. Sebanyak 200 kilogram kulit sapi tersebut, dibawa dari salah satu tempat pemotongan hewan di Banyuwangi.
Rencananya pemilik akan dijual kembali di Denpasar, untuk bahan olahan makanan. Selain tidak dilengkapi dokumen karantina, saat ini kondisi di Bali masih Lockdown lalu lintas ternak berdasar Surat Edaran Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 12950/KR.120/K/05/2022 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap kejadian Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Hewan Ternak.
“Kita koordinasi ke Karantina, dan dilakukan penolakan, kita kawal mobil sampai masuk kapal sekitar pukul 21.00 wita, pengembalian melalui KMP Dharma Rucitra,” tandasnya. (ara,dha)








