
KLUNGKUNG- Pengerukan/penambangan bukit di wilayah Kecamatan Dawan terus mengundang polemik. Bukan saja karena aktivitas itu belum mengantongi izin juga mengancam keberadaan sejumlah pura.
Kondisi ini memaksa Sat Pol PP Kabupaten Klungkung kembali turun menutup salah satu aktivitas penambangan bukit. Sat Pol PP menutup penambangan bukit di Desa Pikat, persisnya sebelah timur Pura Penataran Agung Catur Parhyangan Ratu Pasek Linggih Ida Bhatara Mpu Gana. Total ada ada sekitar 40 titik penambangan di Kecamatan Dawan.
Penambangan di Desa Pikat mengkhawatirkan pengempon pura. Pasalnya jarak lokasi tanah yang dikeruk sangat dekat dengan pura. Pengempon pura khawatir jika penambangan itu tidak dihentikan bisa mengancam keberadaan pura. Pelinggih pura terancam longsor.
Lebih-lebih pengerukan itu tidak dibuat terasering untuk mengamankan keberadaan pura. Justru menurut Kasat Pol PP Putu Suarta, kondisi kemiringan mencapai 90 derajat, sehingga kelihatan cukup curam.
“Begini, terlepas itu ada keberatan dari tim LBH Mahagotra (pengempon pura), kami menindak lanjuti surat keberatan pengempon pura. Sudah ada rapat sebelumnya ,pihak Desa Pikat memfasilitasi pertemuan pemilik lahan dengan pengempon pura,”tandas Putu Suarta dihubungi Senin (15/8).
Lanjut Suarta,saat pertemuan itu pihak Sat Pol PP ikut diundang. Melihat fakta di lapangan, aktivitas penambangan itu membahayakan keberadaan pura,maka Suarta mengambil tindakan tegas.
“Melihat situasi dan kondisi seperti itu, ada kemiringan tanah 90 derajat, tebing pura, tanahnya gembur. Kami Pemkab menghentikan dengan melayangkan surat per 5 Agustus 2022,” ungkap Suarta.
Suarta memastikan di lokasi tidak lagi ada aktivitas penambangan. Ia bersama sejumlah perwakilan dinas terkait turun kembali ke lokasi dan langsung memasang spanduk peringatan.
“Kami tadi pagi kembali melakukan pengecekan aktivitas dan memastikan serta memasang spanduk bahwa galian di tempat itu ditutup Pemkab Klungkung,” tegasnya.
Dari pengamatan petugas di lokasi, ada dua alat berat nangkring di lokasi. Namun Suarta menyatakan alat berat itu tidak bekerja.
“Kami dadakan kesana, tidak ada rencana. Kemungkinan alat berat belum diangkut (dimobilisasi). Jelas ada alat berat yang nangkring,” imbuh Suarta.
Ia menambahkan,pengerukan tidak meluas paska Sat Pol PP melayangkan surat penutupan. Ada kesepakatan antara pemilik lahan dengan pengempon pura, rencananya pengempon pura akan membeli lahan dengan lebar lima meter untuk mengamankan keberadaan pura dari ancaman longsor. (yan)








