
DENPASAR – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali membeberkan pengungkapan 800 gram kokain dari tiga warga asing berinisial CHR (29), PED (35), dan JO (39), Jumat (5/8/2022).
Ketiga tersangka merupakan jaringan bandar internasional. Bahkan, mereka teridentifikasi sebagai pemasok kokain terbesar yaitu 80 persen di wilayah Canggu dan Seminyak. Sasaran pengguna mayoritas warga negara asing berduit lantaran harga satu gramnya di kisaran Rp 4 juta sampai Rp 5 juta.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui cara ketiga tersangka mendatangkan kokain ke Bali. Dari tersangka juga disita hasis dan ganja. Total barang bukti narkotika yang disita beratnya 1 kilogram,”ujar Kabid Pemberantasan BNNP Bali I Putu Agus Arjaya mendampingi Kepala BNNP Bali Brigjen Gde Sugianyar Dwi Putra.
Penungkapan ini dilakukan BNNP Bali bekerja sama dengan Bea Cukai dan Imigrasi. Tersangka pertama ditangkap adalah CHR di salah satu vila di Jalan Raya Tumbak Banyuh, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Badung, Kamis 21 Juli 2022 sekitar pukul 21.00 WITA.
Bule asal Inggris ini berperan sebagai pengedar dengan barang bukti yang disita 30 plastik klip berisi kokain seberat 443,56 gram. Setelah melakukan pengembangan, giliran tersangka PED dibekuk sekitar pukul 23.00 Wita.
Warga asal Brazil ini digerebek di sebuah penginapan di Jalan Raya Semat, Banjar Pelambingan, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung. Ia tak bisa mengelak lantaran kedapatan menyimpan 194,81 gram kokain, 9,26 gram hasis, serta 1,52 gram ganja kering.
Sedangkan tersangka JO asal Meksiko ditangkap pada Jumat 22 Juli 2022 sekitar pukul 00.15 Wita di sebuah vila di Jalan Pura Warung, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung. Barang buktinya berupa kokain seberat 206,22 gram, ekstasi seberat 34,05, dan ganja kering seberat 1 gram.
“Peredaran kokain oleh ketiga tersangka tidak pakai sistem tempel. Mereka langsung bertemu pembeli dan pembayaran secara tunai. Pengungkapan kasus ini bekerja sama dengan Bea Cukai dan Imigrasi,” beber Agus Arjaya.
Tersangka CHR diketahui sudah berada di Bali sejak 2012. Sedangkan dua orang lainnya baru dua tahun. Ketiganya diganjar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati. Sementara tersangka PED dan JO dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Sementara, Kepala BNNP Bali, Brigjen Gde Sugianyar menambahkan, dari pengungkapan kokain ini menunjukan peredaran dari barang haram yang diproduksi di Amerika Latin itu sudah sampai Bali. “Saat ini sudah masuk kejahatan narkotika jenis kokain. Narkotika jenis ini biasanya digunakan oleh orang bule atau orang berduit. Harga 1 gram sekitar Rp 4 juta sampai Rp 5 juta. Barang ini biasanya diproduksi di Amerika Latin,” ujar Brigjen Sugianyar.
Melihat situasi tersebut, Kepala BNN Komjen Petrus Reinhard Golose menggandeng beberapa negara di Amerika Latin untuk menekan masuknya kokain ke Indonesia dan Bali khususnya.
“Ternyata di Bali kini ada demand (permintaan) untuk kokain. Penanganan kasus narkoba tidak bisa sendiri-sendiri harus kerja sama lintas instansi, lintas negara, dan seluruh lapisan masyarakat,” tandas Brigjen Sugianyar yang setelah jumpa pers langsung memimpin pemusnahan barang bukti dengan cara dibakar. (dum)








