
JEMBRANA – Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk Selasa (26/7/2022) melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dengan melakukan pemantauan dan pemeriksaan terhadap kendaraan truk maupun pickup melalui Pelabuhan Gilimanuk.
Hal ini guna mengantisipasi penyebaran wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).
Berdasarkan Surat Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: 145/PK.300/M/7/2022 perihal pemberlakuan lockdown dan penyemprotan desinfektan untuk mencegah penularan PMK.
Kapolsek Pelabuhan Gilimanuk Kompol I Gusti Putu Dharmanatha didampingi Panit 1 Lantas Gilimanuk IPDA Kukuh Emanuel, menyampaikan personil Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk dalam melakukan pemeriksaan menyasar kendaraan truk, pickup, maupun kendaraan lainnya yang diduga mengangkut ternak, baik itu sapi, kambing maupun babi.
“Dalam pelaksanaannya di lapangan, personel berkoordinasi dengan instansi terkait dalam hal ini Kantor Karantina Hewan Pelabuhan Gilimanuk. Namun hingga kegiatan ini berakhir siang hari, nihil ditemukan adanya kendaraan yang mengangkut ternak,” jelasnya. (ara,dha)








