
JEMBRANA – Rapat paripurna DPRD masa persidangan III Tahun 2021/2022, Selasa (26/7/2022) mengagendakan penjelasan Bupati Jembrana terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yakni Ranperda Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Tribhuwana serta Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah, yang diajukan eksekutif.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Ni Made Sri Sutharmi, dihadiri segenap pimpinan dan anggota dewan, para pejabat dan pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Jembrana.
Bupati Tamba menyampaikan urgensi pembentukan Perumda dilakukan untuk memanfaatkan segala peluang dalam rangka mendorong pembangunan perekonomian Jembrana serta memfasilitasi pertumbuhan bisnis dan investasi secara lebih luas.
Disamping itu Bupati Tamba berharap keberadaan Perumda Tribhuwana mampu memberikan solusi terhadap permasalahan yang dihadapi Perusda sebelumnya. Kedepan peran Perumda diharapkan memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah dan kemanfaatan umum untuk memenuhi hajat hidup masyarakat.
“Untuk menjamin kepastian hukum dan berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Tribhuwana menyatakan bahwa penyertaan modal Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Sehingga berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Tribhuwana,” paparnya.
Sedangkan penyampaian Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah, Bupati Tamba menjelaskan untuk mewujudkan kelembagaan Perangkat Daerah yang efektif dan efisien, perlu dilakukan penataan kelembagaan perangkat daerah di Kabupaten Jembrana.
Penataan melalui peningkatan tipologi perangkat daerah, penggabungan perumpunan urusan pemerintahan, maupun pemisahan perumpunan urusan pemerintahan.
Kesemuanya, dengan tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Sehubungan hal itu, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. “Perubahan ini dilakukan hanya terhadap beberapa ketentuan atau beberapa pasal/ayat yang terbatas,” pungkasnya. (ara,dha)








