
JEMBRANA – Rapat Paripurna II DPRD Kabupaten Jembrana Masa Persidangan III Tahun 2021/2022 Senin (27/6/2022), mengagendakan penjelasan Bupati Jembrana terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021.
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi.
Dalam penjelasannya Bupati Tamba mengatakan, APBD Kabupaten Jembrana Tahun 2021 telah dapat dituntaskan dan dilaksanakan dengan baik, dan tentunya dengan dukungan dari Anggota DPRD Kabupaten Jembrana, jajaran birokrasi Pemkab Jembrana, masyarakat Jembrana, serta berbagai pihak yang telah berkontribusi baik secara langsung maupun tidak langsung.
“Hal ini dapat dilihat dari Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah kita terima dari BPK RI terhadap Laporan Keuangan Kabupaten Jembrana Tahun 2021. Prestasi ini mampu diraih tentunya berkat kerja keras dan dedikasi dari rekan-rekan anggota DPRD Kabupaten Jembrana, seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Jembrana, serta dukungan dari masyarakat Jembrana,” papar Bupati Tamba.
Keberhasilan meraih Opini WTP sangat perlu diapresiasi dan harus dipertahankan kedepannya. Ia berharap seluruh jajaran pemerintah daerah dapat senantiasa dan dengan lurus mengikuti aturan regulasi dan petunjuk-petunjuk teknis tentang kebijakan akuntansi, sistem akuntansi, serta pernyataan standar akuntansi pemerintahan.
“Selaku kepala daerah dan wakil kepala daerah, kami mohon dukungan dari rekan-rekan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Jembrana, jajaran Pemkab Jembrana, dan seluruh lapisan masyarakat Jembrana untuk melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih baik lagi melalui pengelolaan keuangan yang transparan, akuntabel, efektif, dan efisien demi terwujudnya visi dan misi yang telah kita canangkan,” bebernya.
Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi mengatakan Kepala Daerah wajib menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Pada masa persidangan ini, kami menyediakan ruang dan waktu kepada saudara Bupati untuk menyampaikan penjelasan mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 yang pembahasannya akan menyesuaikan dengan mekanisme dan ketentuan yang diatur dalam tata tertib DPRD,” ucap Sri Sutharmi.
Usai menerima Ranperda dari Bupati Jembrana, ketua DPRD Sri Sutharmi mengatakan Ranperda tersebut akan ditindaklanjuti bersama anggota dewan melalui pandangan umum fraksi. “Rancangan Peraturan Daerah ini akan kami bahas bersama anggota DPRD yang akan dituangkan dalam pandangan umum fraksi,” pungkasnya. (ara,dha)








