
BULELENG – Proses hukum terhadap insiden pembakaran rumah dan pengerusakan kandang sapi milik warga penggarap tanah sengketa, Shahrudin (26) di Banjar Dinas Batu Gambir Desa Julah Kecamatan Tejakula sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Berdasarkan keterangan saksi dan bukti permulaan yang cukup, penyidik gabungan Satreskrim Polres dan Unit Reskrim Polsek Tajekula bahkan telah menetapkan sebanyak 3 orang tersangka.
“Berdasarkan keterangan saksi dan bukti permulaan cukup, penyidik menetapkan tiga orang tersangka terkait insiden pembakaran rumah dan pengerusakan kandang sapi milik warga di Banjar Dinas Batu Gambir Desa Julah Kecamatan Tejakula tersebut,” ungkap Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya, Sabtu (11/6/2022) usai kegiatan pembersihan tempat ibadah serangkaian HUT Ke-76 Bhayangkara.
Mantan Kanitrekrim Polsek Kubutambahan ini memaparkan, dari hasil penyelidikan, berdasarkan keterangan saksi, barang bukti serta olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan, penyidik menetapkan K.S (33), I Nyoman K (71) dan I Wayan S (30) beralamat Desa Julah Kecamatan Tejekula sebagai tersangka.
“Kasus ini masih didalami penyidik, sehingga tidak menutup kemungkinan masih ada orang lain yang dapat diduga sebagai pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini masih dalam pengembangan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, KS (33), I Nyoman K (71) dan I Wayan S (30) dipersangkakan telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap barang sebagaimana dimaksud rumusan pasal 170 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun enam bulan.(kar)








