
DENPASAR – Pelarian pelaku persetubuhan anak di bawah umur Muhamad Tufan Ifandi (20) berakhir. Ia ditangkap tim Resmob Polda Bali di Banyuwangi, Jawa Timur.
Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Dodi Rahmawan mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan LP / 478 / XII / 2019 / SPKT tanggal 7 Desember 2019. TKP-nya di rumah korban Jalan Narakusuma, Denpasar.
Pelaku tidak lain adalah karyawan dari ayah korban melakukan perbuatannya pada Mei 2019 hingga gadis di bawah umur itu mengalami trauma berat. “Pelaku juga mengancam dengan pisau agar korban mau melayani dan tidak mengadu kepada orang tuanya,” ujar Dodi Rahmawan, Rabu(22/7/2020).
Dari rentan waktu kejadian tersebut, korban baru berani mengadu ke orang tuanya pada Desember 2019 dan langsung dilaporkan ke Polda Bali. “Berdasarkan hasil penyelidikan, diperoleh informasi pelaku berada di Banyuwangi,”ungkapnya.
Tim Resmob menggerebek pelaku di rumahnya di Dusun Lugunto Rokojampi, Banyuwangi, Jawa Timur. “Pelaku sudah ditahan,” tandas mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur ini. (bar)








