
JEMBRANA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana, terpaksa menyegel usaha Mie Gacoan di Jalan Hasanudin, Negara Senin (30/5/2022). Ironisnya penyegelan ditengarai lantaran pemilik usaha belum kantongi izin bertepatan saat digelarnya grand opening usaha mie ini.
Kasat Pol PP Kabupaten Jembrana I Made Leo Agus Jaya ditemui di sela-sela penyegelan mengatakan, penutupan sementara outlet Mie Gacoan ini, lantaran belum melengkapi perizinan. Seperti izin bangunan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Perubahan serta kelengkapan izin lain untuk mendukung legalitas perusahaan.
“Kami tetap menjalankan segi normatif saja, jadi boleh dikatakan perusahaan ini (Mie Gacoan) sampai hari ini belum melakukan penyesuaian izin, baik itu PBG Perubahan, dan lain sebagainya, dan juga yang kedua dari pihak pengelola hari ini melaksanakan grand opening tentunya akan ada kerumunan, padahal PPKM level II belum dicabut semestinya tetap mengurus rekomendasi Satgas Covid-19,” tandas Leo.
Dikatakan Leo Agus Jaya, penutupan sementara dilakukan sembari menunggu kelengkapan izin yang harus dipenuhi pihak pengelola.
Sementara, Hamdani pengelola usaha mie tersebut, mengaku mengikuti apapun arahan dari pemerintah daerah. “Jadi jika memang alasan Pol PP dilakukan penyegelan, lantaran belum melengkapi izin yang masih kurang, pihaknya tetap mengikuti arahan dari pemerintah, apapun yang harus dilengkapi akan dilengkapi sehingga diizinkan kembali untuk membuka outlet ini,” sebutnya.
Dikatakan, izin Mie Gacoan yang dikantongi perusahaan sudah dilengkapi melalui Online Single Submission (OSS), namun belum diadakan penyesuaian, termasuk perubahan bangunan. (ara,dha)








