
DENPASAR – Sebanyak 26 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Buddha, mendapat remisi bertepatan dengan perayaan Waisak, Senin (16/5/2022). Mereka adalah WBP Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara di Jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali.
Dari jumlah total tersebut, sebanyak 3 narapidana menerima remisi 15 hari, 13 narapidana menerima remisi 1 bulan, 7 narapidana menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan 3 narapidana menerima remisi 2 bulan.
Kakanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu menyampaikan, para penerima remisi tersebut notabene adalah narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Di antaranya telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F atau buku catatan pelanggaran disiplin narapidana, serta aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan.
“Meskipun dalam situasi pandemi Covid-19, seluruh hak narapidana seperti pemberian remisi, asimilasi, dan integrasi tetap terpenuhi. Remisi merupakan salah satu hak yang diberikan negara, atas pencapaian yang sudah mereka lakukan selama menjalani pembinaan di Lapas, Rutan, ataupun LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak),” jelasnya sembari berharap agar Remisi Khusus Waisak, dapat memotivasi WBP untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari.
Sementara untuk diketahui, dari 26 orang penerima remisi tersebut, 6 orang di antaranya adalah narapidana Lapas Kelas IIA Kerobokan, 4 orang narapidana Lapas Perempuan Kelas II A Kerobokan, 13 orang narapidana Lapas Khusus Narkotika Kelas II A Bangli, 1 orang narapidana Lapas Kelas II B Karangasem, dan 2 orang narapidana Lapas Kelas IIB Tabanan. (adi/jon)








