
KLUNGKUNG- Kasat Pol PP Kabupaten Klungkung Putu Suarta memprediksi setelah lebaran tahun 2022 ini, jumlah penduduk di Kabupaten Klungkung bakalan bertambah.
Pertambahan tersebut dikarenakan pendatang yang ingin menetap atau tinggal sementara di Kabupaten Klungkung. Tidak sedikit dari warga Klungkung setelah mudik lebaran, kembalinya mereka mengajak anggota keluarga yang lain.
Menurut Suarta, pihaknya tidak bisa melarang atau menghalangi kehadiran para pendatang. Hanya saja, Putu Suarta meminta kepada pendatang yang ingin tinggal sementara atau menetap di Klungkung, wajib untuk mengurus kelengkapan administrasi seperti sudah membawa surat pindah domisili, wajib mengantongi surat lapor diri dari aparat desa atau kelurahan dimana pendatang itu akan menetap atau tinggal.
Yang terpenting kata Suarta, pendatang sebaiknya sudah punya tujuan pasti dan memiliki keterampilan, pendidikan yang memadai. Jika tidak ada keterampilan dikhawatirkan akan menjadi pengangguran di Klungkung. Itu akan berdampak pada kondisi sosial di Kabupaten Klungkung.
Baca juga :Wisman Asal Amerika Tewas Setelah Jatuh di Lereng Gunung Batur
Ia menambahkan, pentingnya keterampilan bagi pendatang, agar tidak jadi pengangguran. Sebab, kalau pengangguran, akan menjadi beban bagi pendatang itu sendiri juga beban pemerintah daerah.
“Saya minta bagi pendatang wajib melengkapi administrasi kependudukan seperti surat pindah domisili bagi yang akan menetap di Klungkung. Atau surat lapor diri dari aparat desa atau kelurahan dimana pendatang itu akan tinggal minimal satu kali dua puluh empat jam. Yang tidak kalah pentingnya, pendatang ada pekerjaan. Kalau bisa jangan bawa keluarga kalau belum ada tujuan pasti sehingga tidak jadi pengangguran di Klungkung,” tandas Putu Suarta, dihubungi Minggu (8/5/2022).
Pentingnya kelengkapan administrasi kependudukan seperti surat pindah domisili guna memudahkan pengurusan kartu tanda penduduk (KTP). Untuk surat lapor diri tujuannya memudahkan aparat desa atau kelurahan lokasi tempat tinggal pendatang melakukan pendataan.
“Surat tanda lapor diri itu tidak dikenai biaya, berlaku sampai enam bulan. Tujuannya untuk memudahkan pendataan sekaligus jika terjadi sesuatu lebih mudah dikoordinasikan dengan pihak keluarga pendatang,” terang Suarta seraya mengatakan, selama ini surat tanda lapor diri sering diabaikan oleh pendatang.
Wilayah di Kabupaten Klungkung yang selama ini menjadi kantong pendatang seperti, enam kelurahan di Kecamatan Klungkung, sejumlah desa di Kecamatan Dawan, Kecamatan Banjarangkan serta Kecamatan Nusa Penida. (yan)








