
DENPASAR – Total terdapat 899 orang narapidana warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di 8 kabupaten wilayah Provinsi Bali mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1 Syawal 1443 Hijriah. Pemberian Remisi dilaksanakan secara serentak, Senin (2/5/2022) lalu.
“Dua orang di antaranya langsung bebas,” ungkap Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali Jamaruli Manihuruk.
Kata dia, remisi khusus tersebut diterima warga binaan paling lama 2 bulan dan paling sedikit 15 hari. Remisi khusus diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Di antaranya yakni telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan.
“Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, dan Kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat,” ucapnya.
Lebih lanjut untuk diketahui pula, dari jumlah total 899 orang, 253 di antaranya merupakan narapidana Lapas Kelas IIA Kerobokan. Lainnya, 89 orang narapidana Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan, 283 orang Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli (1 orang langsung bebas), 59 orang Lapas Kelas IIB Karangasem, 32 orang Lapas Kelas IIB Tabanan (1 orang langsung bebas), 28 orang Lapas Kelas IIB Singaraja, 14 orang Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Karangasem, 19 orang Rutan Kelas IIB Klungkung, 58 orang Rutan Kelas IIB Bangli, 31 orang Rutan Kelas IIB Gianyar, serta 33 orang Rutan Kelas IIB Negara.
“Remisi yang diperoleh kali ini merupakan bentuk penghargaan sekaligus hak yang diberikan oleh negara atas pencapaian warga binaan dalam berperilaku dan menerima pembinaan di Lapas ataupun Rutan,” sebutnya sembari berharap agar remisi yang diberikan, dapat memotivasi untuk selalu instrospeksi diri dan berusaha menjadi manusia lebih baik. (adi/jon)








