
DENPASAR – Owner PT Goldkoin Sevelon Internasional (GSI), Rizki Adam kembali angkat bicara menyikapi pernyataan puluhan member yang melayangkan laporan ke Polda Bali dan Polresta Denpasar terkait dugaan investasi bodong.

Rizki Adam menilai para pelapor dan kuasa hukumnya, I Wayan Mudita tidak paham dunia aset digital. Ia menyebutkan, aset digital Bali Token dan Goldkoin telah didistribusikan ke berbagai kantor wilayah dan kantor cabang di seluruh Indonesia sejak 17 Maret 2022.
“Biar mereka paham. Semua aset digital para holder Bali Token telah didistribusikan kepada Kantor Wilayah dan Kantor Cabang di berbagai daerah di Indonesia,” ujar Rizki Adam kepada wartawan, Kamis (28/4/2022).
Rizki Adam membeberkan, sebelum surat pencabutan izin usaha dari Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diterima pihak Manajemen Koperasi yang bibuktikan dengan surat edaran Koperasi Keluarga Goldkoin No : 0042/SE-KKKGI/III/2022 tanggal 17 Maret 2022, satu orang yang melakukan penyertaan modal sebesar Rp 1.000.000 mendapatkan pengembalian Rp 150.000.000 BLI atau aset digital Bali Token.
Ia pun sangat menyayangkan adanya oknum yang diduga kuat menjadi provokator atas pelaporan member ke polisi. Rizki kembali menegaskan, PT Goldkoin Savelon Internasional tidak pernah melakukan kegiatan investasi bodong sepeti yang dituduhkan.
PT GSI adalah perusahaan konsultasi bisnis dan manajemen dikarenakan industri aset digital di Indonesia masih baru sehingga PT GSI mengambil peluang tersebut untuk mengedukasi dan memberikan gambaran kepada masyarakat Indonesia seperti apa dunia aset digital.
Bahkan, Rizki Adam menyebut PT GSI telah mendapatkan sertifikasi ISO Manajemen 9001 : 2015 di bidang Penyediaan Layanan Keanggotaan.
Sejak permintaan penghentian aktivitas melalui meeting Zoom bersama SWI OJK pada 3 Februari 2022, manajemen Koperasi langsung menghentikan kegiatan dan aktivitas pumping charity yang dimaksud.
“Namun, karena ketidakpahaman anggota koperasi serta banyaknya provokator dan agen-agen yang tidak mau bermasalah, maka semua menujukkan kesalahan kepada manajemen Koperasi Keluarga Goldkoin,”tegasnya.
Saat ini Aset Digital Bali Token (BLI) dan Goldcoin (GLC) mengalami koreksi yang luar biasa akibat panic sell yang dilakukan oleh anggota Koperasi.
“Para pelapor goldkoin bodong di Bali adalah oknum-oknum yang mau cuci tangan atau leader-leader yang telah mencoreng nama perusahaan. Agen dan asesor termasuk pelapor kepada kepolisian itu telah mendapatkan fasilitas dan penghasilan yang lumayan selama menjadi tenaga pengajar dan agen,” cetus pria asal Padang beralamat di Jakarta ini.
Karena edukasi yang salah dan iming-iming dari para leader, para member akhirnya tergiur dan berani sampai menggadai harta benda mereka. Padahal, di koperasi sudah sangat jelas ada aturan tidak boleh menggunakan dana pinjaman, dana hasil gadai, maupun dana panas lainnya.
Selain itu juga, semua anggota diwajibkan untuk menandatangani pernyataan aktivitas berisiko tinggi agar di kemudian hari tidak menyalahkan manajemen koperasi akibat kerugian yang diderita. Setelah adanya penutupan usaha semua anggota dengan di arahkan oleh para agen-agen, atau asesor (tenaga pengajar) yang ingin cuci tangan.
Padahal, lanjut Rizki Adam, agen dan asesor telah mendapatkan fasilitas dan penghasilan lumayan selama menjadi tenaga pengajar dan agen. Ia menyebut salah seorang asesor sekaligus Komisaris PT Bali Token menerima komisi sampai Rp 176 juta. Ada juga asesor PT GSI mendapat upah jasa agen dan pengajar Rp 140 juta.
“Saat ini yang terjadi jika Bali Token dan Goldkoin terus dijual maka harga akan terus merosot. Namanya floating loss kalau dijual baru cut loss atau benar-benar rugi,” jelasnya.
Untuk itu, Rizki Adam meminta seluruh anggota koperasi dan pemegang aset digital Bali Token untuk bersabar agar market bisa kembali normal dan dapat dijual dengan harga pasar sehingga anggota dapat kembali untungnya.
“Kepada para pemegang aset digital Bali Token agar bersabar dan tidak buru-buru menjual aset Bali Token Atau BLI,”harapnya sembari menyampaikan manajemen PT Bali Token Global telah memasukkan surat pendaftaran aset kripto kepada Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Republik Indonesia (BAPPEBTI).
Tenttunya dengan nomor Surat 02/SP/BLI/IV/2022 untuk mendapatkan arahan dan pembinaan dari pemerintah, serta dapat menjadi aset digital legal di Indonesia. PT Bali Token berharap agar regulasi mengenai pengembang teknologi blockchain dan aset kripto di Indonesia benar-benar terwujud, agar dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pelaku usaha di Bidang aset Kripto agar tidak dicap ilegal. (dum)








